Ngaku Keluarga Risma, Meinita Kuras Dua Toko Emas Ternama di Surabaya
Terdakwa Meinita Arisanti saat akan menjalani sidang di ruang Kartika PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Meinita Arisanti, wanita lulusan Magister asal SURABAYA menjadi terdakwa dalam dua perkara penipuan sekaligus. Meski ia berstatus residivis, itu tidak menghalangi niat jahatnya menipu dua toko emas ternama. Total kerugian mencapai hampir Rp300 juta akibat ulahnya.
Meinita menghadapi dua perkara dalam berkas penuntutan terpisah. Masing-masing disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melia dan Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Penipuan Alkes, Modus Pre-Order Perdayai Korban

Mini Kidi--
Dalam kasus yang pertama, JPU Duta Melia mendakwa Meinita Arisanti telah melakukan penipuan terhadap toko emas Toko Emas La Paris di Pakuwon Trade Center (PTC) Mall dengan kerugian sebesar Rp142.564.500.
Sementara JPU Damang Anobowo mendakwa atas penipuan di Toko Emas Berkah Mulia Royal Plaza senilai Rp154.993.000.
BACA JUGA:Polda Jatim Selidiki Kasus Penipuan Modus Rekrutmen PNS di Nganjuk
Oleh para JPU, Meinita Arisanti didakwa pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. JPU Damang telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan. Sedang JPU Duta masih memasuki agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam dakwaan Duta Melia menjelaskan, aksi penipuan yang dilakukan Meinita terjadi pada April hingga Mei 2025 di Toko Emas La Paris, Mall PTC Surabaya.
Meinita Arisanti disebut datang ke toko dengan modus berpura-pura sebagai pemilik beberapa toko di PTC. Ia berinteraksi akrab dengan karyawan, menanyakan nama pemilik toko, akun Instagram, hingga memotret nomor rekening dan nomor WhatsApp bos toko, Lilik Jinyloan.
BACA JUGA:Polres Madiun Kota Libas Pelaku Penipuan dan Curanmor
Beberapa jam kemudian, tepatnya pada 21 Mei 2025 pukul 19.12 WIB, terdakwa mengirim pesan WhatsApp ke nomor toko, berpura-pura sebagai adik pemilik toko, lengkap dengan foto profil yang diambil dari Instagram La Paris.
"Dalam pesan itu, terdakwa memesan sejumlah logam mulia, antara lain: 1 keping logam mulia Antam 50 gram (Rp95.627.500). 1 keping UBS 10 gram (Rp18.105.000) dan 2 keping Simba 8 gram (masing-masing Rp14.416.000).Total pesanan mencapai Rp142.564.500," kata JPU Duta di Pengadilan Negeri Surabaya.
Meinita Arisanti juga meminta agar barang tersebut dikemas dalam tas berlabel “SEPHORA” dan diserahkan kepada kurir yang mengaku dikirim olehnya.
Sumber:



