Pengacara Aliansi 98 Hadiri Sidang Gugatan MK Terkait Syarat dan Batas Usia Capres dan Cawapres

Pengacara Aliansi 98 Hadiri Sidang Gugatan MK Terkait Syarat dan Batas Usia Capres dan Cawapres

Rio Saputro SH, Anang Suindro SH, dan pemlngacara Aliansi 98 saat hadir dalam sidang gugatan MK. --

 

- Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi 70 (tujuh puluh) tahun.

- Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung 70 (tujuh puluh) tahun.

- Batas usia maksimal Anggota Komisi Yudisial 68 (enam puluh delapan) tahun.

- Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, dan/ atau Anggota BPK 67 (enam puluh tujuh) tahun.

 

"Berdasarkan landasan filosofis dan yuridis tersebut, kami meminta kepada MK untuk menambahkan klausul kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Pemilihan Umum yaitu Batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun," pungkas Rio

 

Sekadar diketahui, dalam atas perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM tersebut, berjalan dengan baik. (*)

Sumber: