Pengacara Aliansi 98 Hadiri Sidang Gugatan MK Terkait Syarat dan Batas Usia Capres dan Cawapres

Pengacara Aliansi 98 Hadiri Sidang Gugatan MK Terkait Syarat dan Batas Usia Capres dan Cawapres

Rio Saputro SH, Anang Suindro SH, dan pemlngacara Aliansi 98 saat hadir dalam sidang gugatan MK. --

"Untuk memastikan Presiden dan Wakil Presiden dapat secara serius menegakkan supremasi hukum tersebut, maka sudah seharusnya presiden dan Wakil Presiden harus orang yang tidak pernah terlibat dan/atau menjadi bagian dari pelaku pelanggaran HAM berat tersebut," tandas Rio.

 

Soal Batas Tertinggi Usia Capres dan Cawapres

 

Sedang substansi kedua dalam uji materiil itu, Rio menerangkan, berkaitan dengan batas paling tinggi usia Capres dan Cawapres yang bisa diterapkan pada Pemilahan Presiden (Pilpres) 2024.

 

Dijelaskan, bunyi kata dan norma pada Pasal 169 huruf (q), pihaknya meminta kepada MK untuk menambahkan klausul "Batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun." 

 

Adapun yang menjadi landasan filosofis dan landasan yuridis, masih kata Rio, pihaknya meminta kepada MK untuk memperjelas tafsir kata dan norma yang terdapat dalam Pasal 169 huruf (d) UU Pemilu .

 

Menurut Rio, Indonesia sebagai negara yang luas dan besar yang terbentang mulai dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Pulau Rote dan memiliki jumlah penduduk sebesar 278,69 juta jiwa.

 

"Sehingga untuk menunjang mobilitas yang sangat tinggi tersebut dibutuhkan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kesehatan Ruhani dan jasmani yang bagus," jelas Rio.

 

Batas tertinggi usia Capres dan Capres 70 tahun itu, dia bandingkan dengan sejumlah pimpinan Lembaga Tinggi Negara di Indonesia memiliki batas usia maksimal.

Sumber: