Mantan Kepala Dusun di Jember Diciduk Polisi Terkait Narkoba, Puluhan Gram Sabu Disita

Mantan Kepala Dusun di Jember Diciduk Polisi Terkait Narkoba, Puluhan Gram Sabu Disita

Gofar Ibrahim Mantan Kasun mengakui Barang-bukti Sabu yang ditunjukkan adalah miliknya--

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres JEMBER berhasil mengamankan seorang pria berinisial GI, mantan Kepala Dusun Desa Gambirono, atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan GI merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat tersangka berinisial MT.

GI diciduk dari rumah kontrakannya di Perum Gunung Batu Permai A-7 RT 001 RW 006, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

BACA JUGA:21 Hari Operasi, Polres Jember Bekuk 27 Tersangka Narkoba dan Okerbaya: Sita Ratusan Gram Sabu


Mini Kidi--

Kepala Satresnarkoba Polres Jember, AKP Iptu Naufal Muttakin, menjelaskan kronologi penangkapan. 

"Awalnya, pada hari Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, kami menangkap tersangka berinisial MT. Setelah diinterogasi, MT mengaku mendapatkan sabu dari GI dengan cara mengambilnya dari bagasi jok sepeda motor GI," terang AKP Naufal. Jum'at 13 Juni 2025.

Berdasarkan keterangan MT, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap GI. Pada hari yang sama, Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, GI berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Perum Gunung Batu Permai A-7.

BACA JUGA:Prestasi Gemilang! Ungkap Jaringan Narkoba Antar Kota, Satreskoba Polres Jember Raih Penghargaan Kapolres

Saat penggeledahan di lokasi penangkapan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah dompet kain berwarna putih biru ungu yang berisi empat tabung microtube dengan total 2,22 gram sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri GI.

Tak berhenti di situ, setelah menginterogasi GI yang diketahui bernama lengkap Gofar Ibrahim, petugas melakukan pengecekan pada ponselnya. Dari informasi yang didapat, polisi bersama Gofar Ibrahim kemudian bergerak menuju rumah kontrakan Gofar lainnya yang beralamat di Perum Mahkota Raya Rengganis Blok D3 No. 22, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jember.

Di rumah kontrakan kedua, penggeledahan di kamar Gofar Ibrahim membuahkan temuan yang lebih besar. Petugas menyita satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat bersih 48,78 gram, satu buah timbangan elektronik berwarna silver, satu serokan dari sedotan plastik bening, dan satu pak plastik klip. 

BACA JUGA:Kasus Narkoba di Jember Melonjak, Pengguna dan Pengedar Meroket

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak dus berwarna cokelat yang disimpan di kamar Gofar. "Ponsel yang ditemukan juga merupakan alat yang digunakan Gofar Ibrahim untuk berkomunikasi selama proses transaksi sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," tambah AKP Naufal.

Selanjutnya, tersangka Gofar Ibrahim beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.(edy)

Sumber:

Berita Terkait