Pengedar Sabu Bawa 39 Paket Narkoba Dicokok

Pengedar Sabu Bawa 39 Paket Narkoba Dicokok

Pelaku yang diamankan petugas.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah timur Kabupaten Pasuruan. Seorang pengedar berinisial IS (31) berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Bandungan Desa Gejugjati Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat 11 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 39 paket sabu dengan berat total 14,99 gram.

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Asal Beji Ditangkap di Alun-alun Utara Bangil


Mini Kidi--

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba hingga ke pelosok Desa Gejugjati. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres Narkoba Polres Pasuruan Kota segera menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar wilayah Desa Gejugjati, anggota kami berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka IS di depan rumahnya," ujar Junaidi. Minggu 13 April 2025.

BACA JUGA:Sembunyi di Sawah, Pengedar Sabu Pakai Daster Dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

"Di dalam dompet tersangka, kami menemukan 39 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 14,99 gram," imbuh Junaidi.

Selain puluhan paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 550 ribu, satu bungkus plastik klip baru berisi 86 buah, satu buah sedotan runcing, beberapa bungkus plastik klip bekas pakai, dan satu unit Handphone.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi

Saat ini, tersangka IS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: