Polres Batu Tangkap Pelaku Pemerasan Pengasuh Pondok Pesantren, Pakai Kedok Wartawan dan Petugas P2TP2A

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat tunjukkan BB uang tunai 150 juta hasil dugaan pidana pemerasan.--
"Kedua tersangka memanfaatkan status dirinya yaitu sebagai salah satu petugas P2TP2A kota Batu dan mengaku sebagai wartawan. Kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan maksud mencari keuntungan atas perbuatan pemerasan. Sedangkan jenis tindak pidana dan persangkaan Pasal. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup serta barang bukti yang ditemukan maka Terhadap kedua tersangka patut diduga telah melakukah perbuatan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUH Pidana. Akibat perbuatannya dikenakan ncaman Hukuman Pasal 368 KUHP dihukum penjara maksimal sembilan tahun lamanya," tutupnya.
Sedangkan, perkara dugaan Tindak Pidana Pencabulan yang dilaporkan oleh korban, terkait dengan perkara tersebut saat ini penyidik Unit PPA Polres Batu masih tetap melakukan penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 8 saksi. Mengirimkan permintaan visum et-repertum fisik di RS HASTA BRATA Kota Batu, dan melaksanakan pemeriksaan psikiatrikum korban di RSJ DR. Radjiman Widyodiningrat Lawang Jatim.(Nik)
Sumber: