Polres Batu Tangkap Pelaku Pemerasan Pengasuh Pondok Pesantren, Pakai Kedok Wartawan dan Petugas P2TP2A

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat tunjukkan BB uang tunai 150 juta hasil dugaan pidana pemerasan.--
Menurut Kapolres, berdasarkan pengakuan korban dan pelaku, dalam pertemuan tersebut tersangka YLA (40) menyampaikan bahwa untuk menutup berita agar disiapkan uang sebesar Rp40 Juta yang akan digunakan untuk menutup semua media yang telah memberitakan serta untuk biaya pengacara, selanjutnya uang diterima oleh FDY (51) dan oleh FDY diserahkan kepada YLA (40).
BACA JUGA:Polres Batu Sigap Tangani Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem
"Uang sebesar 40 juta rupiah tersebut FDY (51) mengaku mendapatkan bagian sebesar 3 juta rupiah dan sisanya oleh YLA (40) digunakan untuk membayar pengacara sebesar 15 juta rupiah dan 22 juta rupiah digunakan sendiri oleh YLA," ungkap Kapolres Batu.
Diungkapkan juga, karena korban dugaan pemerasan pihak Ponpes yang sekaligus proses dilaporkan dugaan pelaku kasus pelecehan pompes merasa sudah serahkan uang sebesar 40 juta rupiah kepada FDY dan ternyata perkara tidak kunjung selesai bahkan didapatinya di media masih terdapat berita maka pihak pengurus pondok pertanyakan terkait demikian kepada YLA dan FDY.
"Kemudian YLA menyusun skenario dengan mengirimkan pesan melalui WA yang isinya. perkara sudah P18 satu kali pemeriksaan lagi sudah P19 dan tersangka akan dilakukan penahanan dan hingga kini berusaha agar tidak sampai P19 dan selanjutnya info dari Polres segera akan ada press release sekaligus penetapan tersangka," demikian hasil skenario pelaku dugaan pemerasan pada pihak Pondok yang diungkap Kapolres Batu.
BACA JUGA:Polres Batu Pastikan Perayaan Imlek 2025 Berjalan Aman dan Kondusif
Tidak cukup di situ, aksi oknum Wartawan YLA (40) diikuti petugas P2TP2A FDY (51) dengan ikut menyusun skenario melalui WA.
"Dengan cara YLA (40) menyuruh FDY (51) untuk menyimpan nomor telefon YLA dan menamainya dengan nomor keluarga korban, di mana isi WA tersebut adalah keluarga korban (dugaan kasus pelecehan) minta uang sebesar 120 juta sebagai kompensasi dan jika tidak segera di penuhi maka perkara akan dilaporkan ke Polda dan melarang pihak pondok berhubungan langsung dengan keluarga korban namun harus melalui FDY (51) oknum mengaku petugas P2TP2A," terang AKBP Andi.
Saat YLA (40) dan FDY (51) melakukan skenario menakut-nakuti korban atau pihak pengurus pondok, bersamaan itu pihak pondok timbul ketakutan bahwa perkaranya akan dimediakan lebih banyak lagi dan keluarga pengurus pondok yang telah dilaporkan di unit PPA Polres Batu benar-benar akan ditahan sehingga korban bersedia dan berusaha mengabulkan permintaan kedua tersangka.
BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Wisatawan di Libur Panjang, Polres Batu Kerahkan Tourism Police
"Karena pihak Ponpes takut campur malu dan panik, maka pihak pengurus pondok meminta agar bertemu dan mencari solusi jalan terbaik, diatur jadwal pertemuan antara pelaku YLA. Pertemuan tersebut rupanya YLA mengajukan biaya dengan rincian untuk korban 180 juta rupiah, untuk penyelesaian perkara di Polres sebesar 150 Juta rupiah, pemulihan nama baik melalui media 10 juta rupiah sehingga total 340 Juta rupiah," ungkap Kapolres.
Selanjutnya, melalui permintaan YLA pihak pondok menyanggupi tapi tidak penuh 340 juta rupiah dan dilberikan bertahap dengan terlebih dahulu menyerahkan uang sebesar 150 juta rupiah dan sisanya akan dibayar lima hari kemudian.
"Maka, Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu Cafe Resto yang berada Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu sekira pukul 12.30 wib petugas kepolisian berhasil mengagalkan dan mengamankan YLA dan FDY bersama barang bukti uang sejumlah 150 juta dari pelaku FDY yang dimasukkan dalam tas warna hitam sesaat usai menerima uang dari pihak pondok," terangnya.
BACA JUGA:Polres Batu Klarifikasi Terkait Terduga Pelaku Narkoba yang Dipulangkan
Kapolres Batu memaparkan hasil sitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 150.000.000 dalam pecahan uang Rp100.000 yang dimasukkan ke dalam kantong amplop kertas warna coklat yang dimasukkan ke dalam kresek warna hitam yang dimasukkan ke dalam tas jinjing kain warna merah.
Sumber: