RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP, Begini Respons Pakar Hukum

Sejumlah akademisi bidang hukum diskusi dan seminar di Universitas Merdeka.-Ariful Huda-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sejumlah akademisi menyampaikan beragam pandangan dan pendapatnya. Pendapat itu, terkait untuk harmonisasi serta singkronisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP. Bahkan, menjadi materi diskusi di Universitas Merdeka Malang, Rabu 12 Februari 2025.
BACA JUGA:Prinsip Dominus Litis untuk Menjamin Keselarasan Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP
Pakar Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Malang Dr Setiyono SH MH menyebut, adanya perbedaan mendasar, dalam konsep hukum. Terutama yang digunakan KUHAP, RKUHAP, dan RUU Kejaksaan yang saat ini dibahas DPR RI.
--
“Dalam KUHAP yang berlaku saat ini, jaksa berperan sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan. Namun, dalam RUU Kejaksaan, kewenangan jaksa diperluas hingga penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui Pasal 30D," terangnya, saat menjadi pemateri di Unmer Malang, Rabu 12 Februari 2025.
BACA JUGA:FGD Kewenangan APH, RUU KUHAP Harus Proporsional dan Seimbang
Menurutnya, pasal 12 ayat 11 dalam RUU Kejaksaan berpotensi tumpang tindih kewenangan Antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik. Saat ini, JPU bisa bertindak sebagai penyidik dalam kasus-kasus tertentu. Seperti pelanggaran HAM berat dan tindak pidana luar biasa korupsi.
BACA JUGA:Konsep RUU KUHAP Tidak Harus Mengadopsi Penyidik Tunggal
"Di rancangan aturan yang baru, cakupannya bisa sampai pada penyidikan tindak pidana umum biasa. Bisa saja terjadi ketidakseimbangan kekuasaan di sistem peradilan,” lanjutnya.
BACA JUGA:Forum Pascasarjana Unair Bahas Polri dalam RKUHAP, Wewenang Polri Lahir dari UUD 1945
Kata dia, saat ini fungsi dan kewenangan jaksa sudah cukup jelas. Sehingga, tidak lagi perlu ada penambahan tugas dan kewenangan. Pasal yang berpotensi terjadinya tumpang-tindih, harus dihapuskan. Sehingga, terjadi keseimbangan dan kestabilan penegakan hukum di Indonesia tetap terjaga
BACA JUGA:Akademisi: Perubahan KUHAP Malah Untungkan Pelaku Kejahatan karena Tak Ada Kepastian Hukum
Sementara itu, Koordinator Daerah BEM Malang Raya, Gilang Dalu, menjelaskan, revisi UU Kejaksaan justru memperkuat praktik penyalahgunaan kewenangan
BACA JUGA:Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Merupakan Upaya Melemahkan Polri
Sumber: