umrah expo

Gubes UTM Tegaskan Pra-Ajudikasi Harus Koheren Clear and Precise

Gubes UTM Tegaskan Pra-Ajudikasi Harus Koheren Clear and Precise

Pelaksanaan seminar nasional oleh BEM Unisma Malang.-Edy Riawan-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Prof Dr Deni Setya Bagus Yuherawan, menegaskan pentingnya kejelasan dan kesinambungan dalam pelaksanaan kewenangan hukum. Khususnya, di tahap pra-ajudikasi dalam peradilan pidana di Indonesia.

BACA JUGA:Dekan FH UNISMA: RUU KUHAP, Berpotensi Ganggu Sistem Peradilan

Itu disampaikannya, saat Seminar Nasional “Reformasi KUHAP: Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan”, digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (BEM FH Unisma), Kamis 24 April 2025.


--

Prof Deni menyoroti kewenangan hukum, di tahap pra-ajudikasi, sebelum perkara masuk pengadilan. Harus dilaksanakan secara koheren serta clear and precise.

“Pra-ajudikasi, merupakan fondasi awal dari keseluruhan proses peradilan pidana. Jika tahap ini tidak dilaksanakan dengan prinsip koherensi dan kejelasan, maka keadilan substantif akan sulit diwujudkan,” terang Prof Deni 

BACA JUGA:Jabat Rektor Unisma, Junaidi Ajak Wujudkan Universitas Kelas Dunia

Selain Prof Deni, seminar nasional menghadirkan sejumlah pakar hukum terkemuka. Ahli Hukum Pidana Nasional Dr Sholehuddin, serta Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Dr Prija Jatmika.

Diskusi berlangsung hangat dengan berbagai perspektif kritis terhadap kondisi dan tantangan dalam reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini.

BACA JUGA:Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Kediri Disoal, Unisma Sampaikan Ini

Menurut Prof Deni sistem peradilan pidana Indonesia terdiri tiga tahapan besar. Pra-Ajudikasi (Pre-Adjudication) meliputi penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian, serta penuntutan oleh kejaksaan.

“Tahap ini Kepolisian berfungsi sebagai pengumpulan bukti awal dan pengujian dasar hukum atas suatu dugaan tindak pidana.” lanjut Prof Deni.

BACA JUGA:Rektor Unisma Beri Tugas Mahasiswa Branding Kampus

Kedua Ajudikasi (Adjudication), proses pembuktian formal di pengadilan. Hakim berwenang memutuskan bersalah atau tidaknya terdakwa, berdasarkan bukti dan argumentasi hukum.

Sumber: