FH UB dan Persada Sampaikan Critical Review RKUHAP 2025
Pelaksanaan diskusi Critical Review RKUHP 2025 di FH UB dengan sejumlah pemateri. -Edy Riawan-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bersama Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) melakukan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), di Gedung Fakultas Hukum (FH) UB, Jumat 16 Mei 2025.
BACA JUGA:Soal RKUHAP 2025, Begini Pendapat Ahli Hukum UB
Diharapkan, dapat memberikan kontribusi akademik terhadap pembaharuan sistem hukum acara pidana di Indonesia. Dikemas melalui Focus Group Discussion (FGD) Critical Review atas RKUHAP 2025.

--
Dekan FH UB Aan Eko Widiarto menjelaskan, bahwa pihaknya menekankan RKUHAP yang ideal, harus mengedepankan prinsip keadilan yang hakiki. Penghormatan yang setinggi-tingginya terhadap hak asasi manusia untuk selalu balance.
BACA JUGA:Urgensi RKUHAP, Guru Besar FH UNAIR Tegaskan Pentingnya
"Sebagai perguruan tinggi, kami berkeinginan melihat secara objektif. Bagaimana memposisikan perubahan KUHAP ini dalam konteks akademik. Khususnya keilmuan hukum pidana dan acara pidana. Secara akademik, bagaimana suara kampus untuk pembuatan rancangan KUHAP ini," jelasnya.
BACA JUGA:Forum Pascasarjana Unair Bahas Polri dalam RKUHAP, Wewenang Polri Lahir dari UUD 1945
Ia menegaskan, RKUHAP harus mengedepankan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Semangat KUHAP sejak awal adalah membatasi kewenangan aparat penegak hukum, bukan memperluasnya tanpa kontrol.
BACA JUGA:Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Merupakan Upaya Melemahkan Polri
Menurutnya, semangat yang mendasari lahirnya KUHAP sejak awal adalah untuk membatasi secara ketat kewenangan aparat penegak hukum. Bukan justru memperluasnya tanpa adanya mekanisme kontrol yang efektif.
BACA JUGA:Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Merupakan Upaya Melemahkan Polri
"FH UB memiliki visi, memastikan pembaharuan hukum acara pidana, tidak malah membuka celah bagi terjadinya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Di tengah kondisi krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang masih menjadi tantangan besar," pungkasnya.
BACA JUGA:Prof M. Noor Harisudin: RKUHAP Jangan Hapus Pasal Penyelidikan
Critical Review atas RKUHAP, menghadirkan sejumlah pemateri yang ahli di bidangnya. Mulai dari Dekan Fakultas Hukum UB, Ahli Hukum Pidana, ketua YLBHI, Institute for Criminal Justice Reform, Aperhupiki, Advokad dan lainya. (edr)
Sumber:



