FGD Pembaruan Hukum Acara Pidana, Dekan FH UMM Kupas Asas Diferensiasi
Memperkuat pengawasan antar lembaga penegak hukum, memastikan tidak ada dominasi institusi tertentu yang mengancam independensi peradilan--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) gelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Optimalisasi Kinerja Lembaga Penegak Hukum Melalui Pembaharuan Hukum Acara Pidana” menghadirkan Prof. Dr. Tongat, SH., MHum sebagai narasumber utama. Dilaksanakan di lantai 8 Gedung GKB IV Univeristas Muhammadiyah Malang,
BACA JUGA:Universitas Muhammadiyah Malang Tambah 3 Guru Besar dari Fakultas Pertanian

Mini Kidi--
Prof. Tongat, yang juga Dekan Fakultas Hukum UMM, menekankan pentingnya pembaruan hukum acara pidana sebagaimana tercantum dalam Konsiderans Bagian Menimbang Huruf C Rancangan KUHAP (versi 3 Maret 2025).
“Pembaruan tersebut untuk lebih menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban, sekaligus memperkuat fungsi serta wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan dinamika ketatanegaraan, perkembangan teknologi informasi, dan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia," terang Prof Tongat.
BACA JUGA:Atlet Futsal Terima Beasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya
Dalam konteks pembaruan hukum, Prof. Tongat menegaskan, Asas Diferensiasi Fungsional dalam sistem peradilan pidana memiliki urgensi tinggi. Karena secara konseptual mencakup tiga dimensi utama.
Pembagian kerja berdasarkan fungsi spesifik dalam sistem yang lebih besar, hubungan fungsional antar elemen yang bekerja secara terpisah. Namun saling bergantung untuk mencapai tujuan bersama, serta distribusi tugas antar lembaga atau unit guna memaksimalkan efisiensi dan efektivitas.
BACA JUGA:UMM Peringkat Pertama Kampus Penelitian Terbaik se-Indonesia
Lebih lanjut, diferensiasi wewenang penting untuk memastikan agar setiap aparat penegak hukum memahami ruang lingkup dan batas-batas tugasnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih pelaksanaan kewenangan.
Menghindari potensi vacuum of responsibility, Pandangan ini selaras dengan pertimbangan Putusan MK No. 28/PUU-V/2007 yang menekankan pentingnya harmonisasi dan keterpaduan fungsi antar aparat hukum.
BACA JUGA:Audiensi Dandim Yuda Sancoyo dengan Rektor UMM, Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Bela Negara
Dalam FGD tersebut, Prof. Tongat juga menyoroti pengertian “Polisi Justisi” sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
Polisi justisi merupakan bentuk kerja represif kepolisian dalam membantu tugas kehakiman, termasuk penyidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, penggeledahan, pembuatan berita acara, hingga penuntutan pidana dan pelaksanaan putusan hakim.
Sumber:



