umrah expo

FGD Pembaruan Hukum Acara Pidana, Dekan FH UMM Kupas Asas Diferensiasi

FGD Pembaruan Hukum Acara Pidana, Dekan FH UMM Kupas Asas Diferensiasi

Memperkuat pengawasan antar lembaga penegak hukum, memastikan tidak ada dominasi institusi tertentu yang mengancam independensi peradilan--

“Konsep ini menegaskan keterlibatan kepolisian sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum secara prosedural.” lanjut Prof Tongat.

BACA JUGA:FH UMM Bahas Harmonisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP

Mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 1 RKUHAP, Prof. Tongat menyimpulkan bahwa rancangan KUHAP telah melakukan modifikasi terhadap Asas Diferensiasi Fungsional dalam Sistem Peradilan Pidana (SPP).

Salah satu bentuk modifikasi tersebut tampak dalam Pasal 8 ayat (1) RKUHAP versi 21 Maret 2023, yang menyatakan bahwa dalam melakukan penyidikan, penyidik harus berkoordinasi dengan penuntut umum.

BACA JUGA:Sengkaling UMM Luncurkan Zombie Fort dan Teka Teki World

Menurutnya, koordinasi yang terlalu dalam berpotensi menjadi bentuk intervensi kejaksaan terhadap proses penyidikan kepolisian. Di sisi lain, hal ini juga bisa mereduksi independensi dan kewenangan penyidik sebagai organ yang seharusnya menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan secara otonom.

Dalam sesi akhir diskusi, Prof. Tongat menyinggung tentang pengawasan horizontal antar lembaga penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP.

BACA JUGA:Sahur on the Road UMM, Gandeng Geng Motor Molak Malik

Ia menegaskan bahwa sesuai KUHAP saat ini, Tidak ada kewenangan langsung bagi kejaksaan untuk ikut dalam proses pemeriksaan, dan hubungan antar kedua institusi dibatasi pada koordinasi fungsional semata.

“Ketidakjelasan batas kewenangan seperti ini bisa memicu ketidakpastian hukum dan membuka ruang akumulasi kekuasaan dalam satu tangan. Seperti kata Lord Acton: power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely," pungkasnya.

BACA JUGA:UMM, Menjadi Kampus Paling Berkelanjutan di Malang Raya

Melalui forum ini, Prof. Tongat mengajak semua pihak untuk mengawal pembaruan hukum acara pidana secara kritis dan konstruktif, agar tetap menjaga asas diferensiasi fungsional.

Memperkuat pengawasan antar lembaga penegak hukum, memastikan tidak ada dominasi institusi tertentu yang mengancam independensi peradilan. (edr)

Sumber: