umrah expo

Polres Blitar Tegaskan Proses Hukum Prosedural untuk Dugaan Pelanggaran Anggota

Polres Blitar Tegaskan Proses Hukum Prosedural untuk Dugaan Pelanggaran Anggota

Polres Blitar tegaskan komitmen proses hukum prosedural untuk dugaan pelanggaran prosedur oleh Unit Opsnal Sat Reskrim dalam penanganan kasus yang dilaporkan Feriadi, melalui penyelidikan internal Paminal.--

BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Blitar menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota Polri, menyusul adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dari Feriadi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan penangkapan tidak sah yang dilakukan oleh oknum anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan melalui proses penyelidikan internal yang dilakukan oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal).

BACA JUGA:Polres Blitar Ungkap 12 Kasus Kriminal Selama Operasi Sikat Semeru 2025


Mini Kidi--

“Kami menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun prosedur akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran integritas di tubuh Polri,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Si Propam Polres Blitar, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:

BACA JUGA:Polres Blitar Bersama Forkopimda Sosialisasi Pertanian Organik untuk Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Bahwa Kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap Sdri. Enny Tri Sayekti yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Blitar masih dalam tahap penyelidikan;

Diduga adanya kesalahan prosedur dalam proses membawa Sdr. Feriadi, yang dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar;

Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan propam dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilaporkan oleh Sdr. Feriadi tidak terbukti, hal ini dikuatkan hasil keterangan saksi, serta hasil visum et repertum.

BACA JUGA:Hadapi Musim Ekstrem, Kapolres Blitar Pimpin Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana

Terkait alasan Feriadi diminta melepas pakaian dan memakai celana tahanan bahwa yang bersangkutan menjelaskan tidak mengganti celana dan pakaian dalamnya selama dua hari, dan pakaian tersebut diperlukan sebagai barang bukti untuk dikirim ke Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan laboratorium. Karena tidak memiliki pengganti saat itu, petugas memberikan celana sebagai pengganti sementara.

Bahwa isu foto yang beredar di masyarakat itu tidak benar — petugas tidak memfoto Sdr. Feriadi dalam keadaan telanjang, melainkan hanya memfoto barang bukti berupa celana dan pakaian dalam milik yang bersangkutan.

Selain itu, Polres Blitar telah mengirimkan SP2HP tahap II (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada Sdr. Feriadi sebagai bentuk transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

Sumber: