umrah expo

Kasus Penerbitan Sertifikat Ganda, Begini Tanggapan Pakar Hukum Untag Surabaya

Kasus Penerbitan Sertifikat Ganda, Begini Tanggapan Pakar Hukum Untag Surabaya

Yovita Arie Mangesti.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus penerbitan sertifikat ganda oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas lahan milik Jusuf Kalla menarik perhatian publik, termasuk kalangan akademisi hukum.


Mini Kidi--

Pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr Yovita Arie Mangesti SH MH menilai bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap asas kepastian hukum dan administrasi pertanahan yang baik.

“Secara prinsip, satu bidang tanah hanya boleh memiliki satu sertifikat hak atas tanah yang sah. Jika BPN terbukti menerbitkan dua atau lebih sertifikat atas lahan yang sama, maka hal tersebut mencerminkan cacat administrasi dan melanggar asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria,” ujarnya, Senin, 10 November 2025.

BACA JUGA:RDPU Kementerian ATR/BPN Bahas Penyelesaian Pengaduan Konflik Agraria Bersama BAP DPD RI

Yovita menjelaskan, secara hukum administrasi tindakan tersebut dapat menimbulkan sanksi terhadap pejabat BPN yang terlibat, mulai dari sanksi ringan hingga berat, sesuai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Namun, jika ditemukan unsur kesengajaan, maka pelaku juga dapat dijerat pidana, seperti pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang.

“Penerbitan sertifikat ganda bisa berimplikasi pidana apabila terdapat niat atau tindakan penipuan, pemalsuan data, atau penyalahgunaan kekuasaan,” tuturnya.

“Dalam hal ini, pasal-pasal seperti 263 dan 421 KUHP dapat diberlakukan, bahkan bisa masuk kategori tindak pidana korupsi jika menimbulkan kerugian negara,” sambung Yovita.

BACA JUGA:Kakanwil BPN Asep Heri Bahas Percepatan Program Strategis Nasional Bersama Gubernur Khofifah

Lebih lanjut, Yovita juga memaparkan pentingnya perlindungan hukum bagi pemilik lahan yang dirugikan.

Ia menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

“Pemilik lahan yang sah berhak mendapatkan perlindungan melalui mekanisme administratif, pidana, maupun perdata. Negara wajib memberikan kompensasi apabila kesalahan administrasi aparat negara menyebabkan kerugian,” tegasnya.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Rapat Konsolidasi Internal, Bahas Sejumlah Kebijakan

Sumber:

Berita Terkait