umrah expo

Kasus Penerbitan Sertifikat Ganda, Begini Tanggapan Pakar Hukum Untag Surabaya

Kasus Penerbitan Sertifikat Ganda, Begini Tanggapan Pakar Hukum Untag Surabaya

Yovita Arie Mangesti.--

Dalam konteks penyelesaian, Yovita menyarankan agar pemilik lahan menempuh langkah administratif terlebih dahulu. Yakni, mengajukan klarifikasi dan keberatan ke Kantor Pertanahan setempat.

Jika tidak ada hasil, maka dapat dilanjutkan dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau gugatan perdata untuk ganti kerugian.

Selain itu, Yovita juga menyarankan BPN untuk mengambil langkah pemulihan secara resmi. “Jika terbukti bersalah, BPN harus mengakui kesalahan secara terbuka, melakukan evaluasi sistem, dan memperbaiki prosedur agar kejadian serupa tidak terulang,” saran Yovita.

BACA JUGA:Upacara Rutin di Kantor ATR/BPN Tulungagung, Pegawai Diingatkan Sejumlah Program Tahun Depan

Menurutnya, sertifikat ganda dapat dibatalkan secara hukum melalui dua jalur, yakni nonlitigasi dengan keputusan Menteri ATR/BPN atau melalui pengadilan jika tidak tercapai keadilan administratif.

“Kasus ini menjadi refleksi penting agar pemerintah memperkuat sistem pendaftaran tanah berbasis digital yang akurat dan transparan. Kepastian hukum atas tanah bukan hanya hak individu, tetapi juga fondasi utama stabilitas sosial dan ekonomi negara,” pungkas Yovita. (bin)

Sumber:

Berita Terkait