umrah expo

Polemik Blokir Ribuan Sertifikat Tanah di Surabaya, Kuasa Hukum Warga: Kerugian Capai Triliunan Rupiah

Polemik Blokir Ribuan Sertifikat Tanah di Surabaya, Kuasa Hukum Warga: Kerugian Capai Triliunan Rupiah

Perwakilan warga Dukuh Pakis menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.IDPolemik pemblokiran ribuan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya I atas klaim Pertamina telah menciptakan krisis yang merugikan warga hingga triliunan rupiah.

Desakan agar BPN segera mencabut pemblokiran tersebut kini digaungkan di tingkat nasional. Hal itu sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI yang dihadiri langsung oleh perwakilan pusat dan daerah.

BACA JUGA:Komisi II DPR RI Bahas Tanah Eigendom Surabaya, BPN Upayakan Solusi


Mini Kidi--

H Dedy Prasetyo SH MH, Legal dan Kuasa Hukum Perumahan Darmo Hill, selaku pihak yang mengadvokasi warga, menegaskan bahwa kerugian akibat blokir ini sangatlah besar.

"Kantor BPN 1 Kota Surabaya harus memahami akibat dari pemblokiran tak berdasar hukum itu mengakibatkan kerugian ratusan miliar bahkan triliun karena harga tanah jatuh dan tidak laku," ujar Dedy, Rabu, 19 November 2025.

BACA JUGA:Apel Rutin Kantah ATR/BPN, Peserta Kenakan Batik Lurik Khas Tulungagung

Kerugian ini muncul karena pemblokiran sejak 2010 tersebut melumpuhkan hak dasar pertanahan warga. Di antaranya, warga tidak bisa melakukan jual beli properti, warga tidak dapat memasang Hak Tanggungan (HT) untuk meminjam uang di bank, proses penting seperti perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), balik nama, dan waris juga terhambat.

"Warga tidak bisa jual beli, pasang HT karena pinjam uang di bank, perpanjangan HGB juga tidak bisa. Kondisi ini jelas menyengsarakan dan merusak stabilitas ekonomi pemilik hak," tegasnya.

BACA JUGA:Jelang Akhir 2025, Kementerian ATR/BPN Catat Capaian PNBP Rp 2,63 T

Meski demikian, upaya advokasi yang dilakukan Dedy berhasil membawa persoalan ini ke RDP Komisi II DPR RI. Ia pun melayangkan apresiasi khusus kepada Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, atas fasilitasi ini. Juga dukungan dari Wagub Jatim Emil Dardak dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menunjukkan isu ini adalah masalah serius bagi Jatim dan nasional.

BACA JUGA:Rakor Kanwil BPN Jatim, Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah

Dedy membeberkan, kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan tegas menyatakan bahwa BPN Kota Surabaya I seharusnya tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk menangguhkan proses pertanahan hanya berdasarkan klaim Pertamina melalui Eigendom Verpoonding 1278.

"Permintaan Bapak Adies Kadir turut diamini oleh beberapa anggota Komisi II DPR RI agar sambil menunggu proses pelepasan oleh Kementerian Keuangan dan Pertamina, maka harusnya blokir atau penangguhan oleh BPN 1 Kota Surabaya dicabut atau dibuka kembali supaya tidak merugikan dan menyengsarakan warga pemilik hak," tegas Dedy Prasetyo.

Sumber:

Berita Terkait