Antara Candu dan Gaya Hidup
Muhammad Ridho--
Catatan: Muhammad Ridho
Fenomena Thrifting atau berburu pakaian bekas impor, telah lama menjadi dilema ekonomi, sosial, dan kesehatan di Indonesia.
Populer di kalangan anak muda karena menawarkan barang branded dengan harga terjangkau menjadi hal yang digandrungi generasi masa kini.
BACA JUGA:Generasi Muda dan Dompet yang Jebol
BACA JUGA:Negara atau Warga yang Kalah
BACA JUGA:Pelabuhan dan Angka yang Senyap
Namun, secara hukum, impor pakaian bekas telah lama dilarang melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.
Meski praktik ini dilarang secara hukum, namun permintaan yang tinggi dari masyarakat adalah mesin utama yang menjaga bisnis ini tetap hidup.
Dimana Konsumen dapat membeli pakaian branded luar negeri (yang harga aslinya mahal), dengan harga yang sangat terjangkau.
BACA JUGA:Kisruh BBM
BACA JUGA:Brebet Massal
BACA JUGA:Sang Pendekar di Rimba Anggaran
Ini menciptakan nilai lebih, yang sulit ditandingi oleh produk lokal.
Sumber:



