umrah expo

Cabuli Bocah 10 Tahun, Kakek 67 Tahun di Situbondo Dipenjara

Cabuli Bocah 10 Tahun, Kakek 67 Tahun di Situbondo Dipenjara

ilustrasi--

SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menangkap seorang kakek berinisial K (67), warga Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, atas dugaan tindak asusila terhadap bocah berusia 10 tahun. Penangkapan dilakukan setelah penyidik memastikan seluruh alat bukti terpenuhi, Kamis 6 Oktober 2025.


Mini Kidi--

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, proses penyidikan telah tuntas dan memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan undang-undang.

“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo dan dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap dua,” ujar AKP Agung.

BACA JUGA:Gelar Program Hapus Tato Gratis, Polres Situbondo Diserbu Puluhan Nelayan

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang melaporkan dugaan tindak asusila terhadap anaknya oleh tersangka K. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti serta hasil visum dari pihak medis.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk hasil visum yang memperkuat pembuktian kasus ini,” jelasnya.

BACA JUGA:Operasi Sikat Semeru 2025 Polres Situbondo Ungkap 6 Kasus dan 6 Tersangka

AKP Agung menegaskan, setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, tersangka segera diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.

Sumber: