Operasi Sikat Semeru 2025 Polres Situbondo Ungkap 6 Kasus dan 6 Tersangka
Petugas Satreskrim Polres Situbondo menggelandang enam tersangka.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Petugas Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap enam kasus kejahatan dengan enam tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2025 yang dilaksanakan sejak 22 Oktober hingga 2 November 2025.
Enam kasus tersebut meliputi satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat), serta dua kasus pencurian biasa masing-masing dengan satu tersangka.

Mini Kidi--
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp3 juta, satu unit ponsel, satu flashdisk, dan satu dompet.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menjelaskan, seluruh kasus yang berhasil diungkap merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang berfokus pada target operasi yang telah ditetapkan Polda Jawa Timur.
BACA JUGA:Rumah di Kapongan Situbondo Dibobol Maling, Koleksi Barang Antik Rp1,5 Miliar Raib
“Seluruh target operasi yang diberikan kepada kami, sebanyak enam kasus, berhasil kami ungkap dengan tuntas. Ini hasil sinergi antara petugas di lapangan dan dukungan masyarakat,” ujar AKBP Rezi Dharmawan, Rabu 5 November 2025.
Ia menambahkan, Operasi Sikat Semeru 2025 merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan angka kejahatan konvensional, khususnya pencurian, perampasan, curanmor, hingga penyalahgunaan senjata tajam yang kerap meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Gerebek Perumahan Graha Sultan Panji, Satresnarkoba Polres Situbondo Amankan Dua Pria
“Operasi ini digelar serentak di seluruh jajaran Polda Jawa Timur. Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan tanpa pandang bulu,” bebernya.
Lebih lanjut AKBP Rezi menegaskan, selama operasi yang berlangsung 12 hari, petugas berhasil menangkap para pelaku yang terlibat dalam berbagai tindak pidana, antara lain pencurian biasa (Pasal 362 KUHP), pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), dan pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).
“Yang pasti, dalam Operasi Sikat Semeru 2025 ini kami berhasil mengungkap enam kasus dengan enam tersangka,” pungkasnya.
Sumber:



