Sidang TPPO di Malang: Disnaker Jatim Ungkap Perusahaan Beroperasi Tanpa Izin Sah, Ahli Hukum Perkuat Dakwaan
Sidang lanjutan TPPO yang menghadirkan 3 orang saksi 1 ahli hukum pidana. -Edy Riawan-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Kota Malang kembali menghadirkan fakta-fakta penting.
BACA JUGA:Berkas Perkara TPPO: Terdapat 43 Saksi, Baru 12 Saksi Beri Keterangan
Pada Senin, 14 Juli 2025, Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari Noor Rahayu Agustinawati, pegawai dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim, dan Dr Lucky, ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya (UB).

Mini Kidi--
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heriyanto menjelaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk memperkuat dakwaan.
BACA JUGA:Kasus TPPO, Saksi Korban Pernah Lapor 351, JPU Siapkan Ahli
"Untuk sidang hari ini, kami menghadirkan 3 orang saksi fakta dan 1 orang ahli. Semuanya dihadirkan untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim. Dan dari keterangan para saksi, masih memperkuat dakwaan kami," terang JPU Heriyanto usai persidangan.
BACA JUGA:Sidang TPPO di PN Malang: Suami Terdakwa Jadi Saksi Kunci, Keterangan Saling Menguntungkan?
Keterangan dari saksi Disnaker menjadi sorotan utama. Noor Rahayu Agustinawati, yang menjabat Kasi Penempatan Disnaker Jatim, mengungkapkan bahwa PT NSP Cabang Malang memang memiliki izin operasional. Namun, izin tersebut baru diterbitkan pada 15 November 2024.
BACA JUGA:Pembuktian Kasus TPPO, 3 Saksi Beri Keterangan di Depan Majelis Hakim
Fakta krusialnya adalah, aktivitas perusahaan ini sudah berjalan jauh sebelum tanggal tersebut. Bahkan, saat penggerebekan polisi pada 10 November 2024, alias lima hari sebelum izinnya resmi terbit.
BACA JUGA:Babak Baru Sidang TPPO di Malang, Eksepsi Terdakwa Ditolak
"Iya, izinnya ada. Tapi baru tanggal 15 November 2024. Sedangkan aktivitas sudah dilakukan sebelum tanggal tersebut," terang Noor Rahayu, menguatkan indikasi adanya pelanggaran prosedur.
BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan TPPO: JPU Ingin Pembuktian, Terdakwa Ingin Putusan Sela
Sumber:



