Berkas Perkara TPPO: Terdapat 43 Saksi, Baru 12 Saksi Beri Keterangan
Pelaksanaan sidang lanjutan TPPO yang menghadirkan 3 orang saksi --
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heriyanto menyebutkan, jika dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di berkas perkara terdapat 43 orang yang bisa menjadi saksi.
Dan hingga saat ini, pihaknya telah menghadirkan saksi sebanyak 12 orang. Para saksi itu, mayoritas para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal berangkat ke Hongkong. Namun, ada juga yang sudah EX Tenaga Kerja Indonesia.
BACA JUGA:Sejumlah CPMI Gagal Berangkat ke Hongkong, LPSK Hitung Restitusi

Mini Kidi--
Hal itu disampaikan, JPU Kejari Kota Malang, Heriyanto menjelaskan, hingga saat ini, telah menghadirkan saksi berjumlah 12 orang.
"Kalau untuk sidang lanjutan hari ini, kami menghadirkan 3 orang saksi, kunci untuk terdakwa AB alias Alti," terang Heriyanto, ditemui sidang di PN Malang, Senin 30 Juni 2025.
BACA JUGA:Kasus TPPO, Saksi Korban Pernah Lapor 351, JPU Siapkan Ahli
Ketiga saksi itu, lanjut Heri, yakni Hanifah, Sundari, dan Rinawati. Ketiganya merupakan CPMI yang sebelumnya daftar melalui terdakwa Hermin dan dibantu Alti. Dalam kesaksiannya, mereka menyebutkan, bahwa proses pendaftaran dilakukan ke Hermin dengan keterlibatan Alti.
Menurut Heriyanto, keterangan para saksi memperkuat dakwaan bahwa proses penempatan tidak sesuai prosedur resmi.
“Mereka tidak jadi berangkat karena prosesnya bermasalah. Tiga saksi ini salah satu menjadi buktinya,” lanjutnya.
BACA JUGA:Sidang TPPO di PN Malang: Suami Terdakwa Jadi Saksi Kunci, Keterangan Saling Menguntungkan?
Namun, kuasa hukum terdakwa, Amri Abdi Bahtiar Putra membantah, tuduhan Jaksa. Ia menilai, kliennya hanya menjalankan tugas sebagai marketing divisi Hongkong dari PT NSP.
“Kalau prosedurnya, sesuai dengan Pasal 13 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Mereka gagal berangkat karena ada laporan,” jelas Amri.
Bahkan, kata dia, ia menuding ada pihak yang tidak memahami teknis perekrutan PMI yang sah. Kata dia, secara penempatan perseorangan telah melalui job order dan legalitas dipenuhi kantor pusat.
Sumber:

