Soal RKUHAP 2025, Begini Pendapat Ahli Hukum UB
Guru Besar FH UB Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH MSi.-Istimewa-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) versi Maret 2025 yang segera dibahas DPR RI mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi.
BACA JUGA:Forum Pascasarjana Unair Bahas Polri dalam RKUHAP, Wewenang Polri Lahir dari UUD 1945
Salah satunya Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH MSi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Dalam pandanganya, ia menekankan pentingnya pembaruan hukum acara pidana. Sebagai langkah strategis. Menciptakan sistem penegakan hukum yang bermartabat, adil, dan berintegritas.

--
"Jika kita ingin penegakan hukum yang bermartabat dan berintegritas, maka semua lembaga penegak hukum harus satu sistem. Memiliki pedoman yang sama, serta menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia. RKUHAP harus menjadi alat reformasi dan refleksi karakter hukum bangsa kita," terang Prof Nyoman saat dimintai pendapatnya, Rabu 7 Mei 2025.
Prof Nyoman menyatakan, bahwa penyusunan RKUHAP harus mampu merespons perkembangan zaman dan tantangan global yang kian kompleks.
"RKUHAP yang sedang dirancang ini harus menjadi jawaban atas kebutuhan zaman. Reformasi hukum acara pidana wajib mempertimbangkan dinamika sosial, perkembangan teknologi, serta tantangan global yang terus berubah," lanjutnya.
BACA JUGA:Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Merupakan Upaya Melemahkan Polri
Ia menilai, pembaruan hukum acara pidana melalui RKUHAP menjadi momentum krusial untuk mengoptimalkan kinerja lembaga penegak hukum, khususnya kepolisian.
Dalam naskah RKUHAP, telah tersirat pengaturan yang lebih tegas dan jelas terkait pembagian kewenangan pra-penuntutan, penyelidikan, dan penyidikan, terutama yang menjadi ranah utama Polri.
"Ini menjadi tantangan besar bagi institusi Polri. RKUHAP mengharuskan polisi menempatkan diri secara profesional dan memainkan peran strategis dalam penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM dan kepastian hukum. Kewenangan dalam tahap investigasi, penyidikan, hingga pro justisia harus dilaksanakan dengan tanggung jawab yang tinggi," ujarnya.
BACA JUGA:Prof M. Noor Harisudin: RKUHAP Jangan Hapus Pasal Penyelidikan
Proses penyelidikan harus transparan dan akuntabel, termasuk dengan kewajiban memasang CCTV untuk menjamin perlindungan tersangka maupun terdakwa. Hal ini merupakan wujud nyata implementasi prinsip due process of law yang semakin diperkuat dalam sistem hukum nasional.
“Polri harus mempersiapkan diri menghadapi regulasi baru yang akan diundangkan. Ketika KUHAP disahkan dan diberlakukan secara nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023 sebagai dasar hukum nasional, maka profesionalisme, integritas, dan hati nurani harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” pungkas Prof Nyoman.
Sumber:



