Soal RKUHAP 2025, Begini Pendapat Ahli Hukum UB
Guru Besar FH UB Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH MSi.-Istimewa-
Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman dan pembagian peran yang jelas dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana, terutama terkait peran penyidik dan penyelidik. Hal ini bertujuan agar proses hukum berjalan secara efektif dan tidak tumpang tindih antar institusi.
BACA JUGA:RKUHAP: Penegak Hukum Harus Seimbang, Jangan Ada Ketimpangan Kewenangan
Kata dia, keberhasilan RKUHAP tidak hanya diukur dari kelengkapan norma. Tetapi dari sejauh mana implementasinya mampu mencerminkan karakter hukum bangsa Indonesia yang menjunjung keadilan, kepastian, dan kemanusiaan. (edr)
Sumber:



