RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP, Begini Respons Pakar Hukum
Sejumlah akademisi bidang hukum diskusi dan seminar di Universitas Merdeka.-Ariful Huda-
"Alih-alih membenahi substansi yang bermasalah, revisi ini justru semakin melanggengkan kewenangan berlebih dalam RKUHAP," jelas Gilang.
BACA JUGA:Prof M Noor Harisudin: RUU KUHAP Baru Berpotensi Kacau Jika Tidak Dirumuskan dengan Bijak
Selain itu, menurutnya, mahasiswa memiliki peran strategis. Dalam mengawal regulasi yang berdampak luas bagi masyarakat. Bentuk kepedulian, untuk memastikan bahwa reformasi hukum, benar-benar mencerminkan keadilan dan kepentingan publik. (edr)
Sumber:



