Temui Komnas HAM, Politisi PDIP Berharap Ada Kesetaraan Hukum
Temui Komnas Ham, Politisi PDIP Berharap Ada Kesetaraan Hukum--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Politisi PDIP Jawa Timur, Yordan M Batara Goa mendorong Komnas Ham untuk kesetaraan di depan hukum. Hal ini menjadi salah satu catatan usai menemui perwakilan Komnas Ham ke Komisi A DPRD Jawa Timur.
Dalam rapat dengar pendapat yang dikemas dialog dengan Tim Kajian atas RUU KUHAP yang berfokus pada perkembangan pengaturan tentang hukum acara pidana.
“Secara umum kami mendukung hasil analisis Komnas Ham tentang hal-hal yang menjadi catatan Komnas Ham,” terang Yordan.
BACA JUGA:Bupati Ngawi dan Bupati Nganjuk Isi Kegiatan Ramadan di DPD PDIP Jatim

Mini Kidi--
Namun politisi PDIP ini, juga menyampaikam catatan. Seperti setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum sebagai wujud kesetaraan di depan hukum, equity before the law.
“Nah, oleh karena itu juga harus disiapkan, karena sekarang ini bantuan hukumnya kan cara memperolehnya cukup rumit, dan tidak semua orang mau dan memberi bantuan hukum gratis. Nah itu juga harus dipikirkan. Kalau kita membuat undang-undang itu, maka konsekuensi-konsekuensi lanjutannya itu juga harus dipikirkan dan disiapkan agar betul-betul bisa diimplementasikan,” sebut Yordan yang juga plt Ketua DPC PDIP Kota Surabaya.
BACA JUGA:DPD PDIP Jatim Distribusikan 56.000 Sembako Lebaran kepada Kader Banteng se-Provinsi
Yordan secara umum mendukung apa-apa yang sudah menjadi kajian Komnas HAM.
“Ya, namun ada beberapa hal yang ingin kami perdalam. Yaitu, misalnya, kan sudah ada catatan supaya, pembuktian itu menggunakan scientific evidence. Bukti yang scientific, ya pakai bukti CCTV supaya tidak ada pelanggaran asasi manusia, terus pembuktiannya menggunakan bukti-bukti yang berdasarkan sains dan keilmuan. Nah itu sebagai catatan juga harus disiapkan." Tegasnya
"Itu membawa konsekuensi peningkatan SDM, peningkatan laboratorium, supaya bisa dibuktikan. Jangan sampai kemudian Scientific evidence ini justru tidak bisa dilakukan, akhirnya pelaku kejahatannya malah bebas. Ya, itu kan melanggar hak dari korban. Kita melindungi hak-hak tersangka, tapi kemudian kita melanggar hak-hak korban. Nah, itu tentu jangan sampai terjadi,” imbuh dia.
BACA JUGA:PDIP Jatim Undang Ketua PW Muhammadiyah Isi Pengajian Rutin Bamusi
Kemudian restoratif justice, itu tolok ukurnya juga harus jelas. Terus juga perlu ada pihak-pihak untuk ikut pengawasi jalannya mediasi itu, supaya bisa berjalan dengan baik dan tidak ada yang dirugikan.
Kemudian satu lagi, terkait bantuan hukum itu semua berhak mendapatkan bantuan hukum, baik korban, baik tersangka, jadi bantuan hukum itu adalah konstitusi, bukan setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum sebagai wujud kesetaraan di depan hukum, equity before the law.
Sumber:



