HPN 2026: 'Pers Sehat' Bukan Sekadar Bisnis, Tapi Integritas Demokrasi
Dr Bastianto Nugroho SH., M.hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Memaknai tema Hari Pers Nasional (HPN) 2026 “Pers Sehat” tidak cukup hanya dilihat dari aspek keberlangsungan industri media. Lebih dari itu, kesehatan pers menyangkut integritas, independensi, serta kepatuhan terhadap hukum dan etika sebagai pilar keempat demokrasi.
Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum Pidana Universitas Merdeka Surabaya, Dr. Bastianto Nugroho, SH., M.Hum, saat dimintai pandangannya terkait refleksi HPN 2026 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang memperkuat perlindungan hukum terhadap wartawan.
BACA JUGA:HPN 2026, Kombes Pol Jules Abraham Abast Sebut Pers sebagai Maestro Penangkal Hoaks

Mini Kidi--
Menurut Bastianto, secara hukum, pers yang sehat adalah pers yang beroperasi dalam koridor legalitas yang jelas namun tetap independen.
“Pers yang sehat itu berbadan hukum Indonesia, memenuhi ketentuan Dewan Pers, serta bekerja sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Legalitas ini menjadi antibodi terhadap kriminalisasi, karena sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” tegasnya.
Ia menjelaskan, prinsip lex specialis dalam UU Pers menempatkan penyelesaian sengketa jurnalistik melalui mekanisme khusus, yakni Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Dewan Pers.
BACA JUGA:Peringatan HPN 2026, Kejari Surabaya Tekankan Peran Pers Sehat Dalam Penguatan Demokrasi dan Ekonomi
Terlebih dengan adanya Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, pendekatan ultimum remedium semakin dipertegas.
“MK menekankan bahwa sanksi pidana maupun perdata bukan instrumen utama. Harus ada mekanisme bertahap. Sengketa wajib lebih dulu melalui Dewan Pers. Ini bagian dari penerapan restorative justice dalam konteks pers,” ujar Dosen Hukum Pidana tersebut.
Namun, Bastianto mengingatkan bahwa perlindungan tersebut bukanlah kekebalan hukum mutlak.
“Perlindungan itu berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas secara profesional, beritikad baik, dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Jika ada penyalahgunaan profesi, seperti pemerasan, tentu instrumen pidana umum tetap bisa diterapkan,” katanya.
BACA JUGA:Memperingati HPN 2026, Kejari Tanjung Perak Ajak Pers Kawal Ekonomi Berdaulat di Kawasan Pelabuhan
Dari perspektif etika, ia menegaskan bahwa kesehatan pers bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal moralitas institusi media. Pers yang sehat harus menjunjung tinggi akurasi, keberimbangan, serta memisahkan secara tegas antara fakta dan opini.
Sumber:




