HPN 2026: 'Pers Sehat' Bukan Sekadar Bisnis, Tapi Integritas Demokrasi
Dr Bastianto Nugroho SH., M.hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya--
“Jika hukum adalah raganya, maka etika adalah jiwanya. Tanpa etika, pers bisa kehilangan kepercayaan publik. Dan tanpa kepercayaan publik, pers kehilangan legitimasi moralnya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti fenomena wartawan yang mempublikasikan informasi melalui akun media sosial pribadi. Dalam konteks tersebut, perlindungan UU Pers tidak serta-merta berlaku.
“Jika berita dipublikasikan di akun pribadi, bukan melalui perusahaan pers berbadan hukum, maka risiko dijerat UU ITE, KUHP, atau UU Pelindungan Data Pribadi tetap ada. Ini harus dipahami betul oleh insan pers,” ungkapnya.
BACA JUGA:Awali Tahun dan Sambut HPN 2026, JMSI Jatim Gelar Doa Bersama
Lebih lanjut, Bastianto menilai Putusan MK tersebut sebagai angin segar bagi kemerdekaan pers di tengah meningkatnya laporan pidana terhadap jurnalis.
“Ini memberi kepastian hukum. Wartawan yang bekerja sesuai koridor profesional tidak boleh langsung dikriminalisasi. Negara harus hadir melindungi kemerdekaan pers sebagai bagian dari demokrasi,” tegasnya.
Di momentum HPN 2026 ini, ia berharap insan pers tidak hanya menuntut perlindungan hukum, tetapi juga memperkuat komitmen terhadap etika dan profesionalisme.
“Pers sehat bukan berarti kebal hukum. Pers sehat adalah pers yang taat hukum, taat etika, sejahtera secara kelembagaan, dan tetap kritis dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya,” pungkasnya.
Sumber:




