umrah expo

Akademisi Hukum se-Jawa Timur Kritisi RUU KUHAP

Akademisi Hukum se-Jawa Timur Kritisi RUU KUHAP

Rektor Ubhara Surabaya, Irjen Pol (Purn) Drs. Anton Setiaji, S.H., M.H--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sejumlah akademisi di Jawa Timur memberi catatan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR.

Hal ini terungkap dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum se-Jawa Timur bertema Modernisasi Penguatan Penegakan Hukum Polri Dalam RUU KUHP yang digelar di Graha Bhayangkara, Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Rabu 7 Mei 2025.

BACA JUGA:APH dan Akademisi Bersatu Ngaji Bareng di FH UM Jember Bahas Implementasi Keadilan Restoratif dalam RUU KUHAP


Mini Kidi--

Seminar Nasional ini di samping dihadiri langsung oleh para undangan yang terdiri dari berbagai kalangan akademisi dan praktisi hukum, panitia pun mengundang peserta dari kampus-kampus lain melalui live zoom dan bisa dimonitor melalui live streaming YouTube.

"Sebagai akademisi kita berusaha merefleksikan kewenangan dan tugas-tugas pokok dari kepolisian. Karena banyak Undang Undang yang berkaitan dengan Polri. Sehingga kita dari akademisi memberi masukan dan kritikan," kata Rektor Ubhara Surabaya, Irjen Pol (Purn) Drs. Anton Setiaji, S.H., M.H.

BACA JUGA:RUU KUHAP Beri Angin Segar Advokat Jember, Peran Lebih Aktif Diapresiasi

Ditambahkan Anton, pihaknya bersama seluruh Fakultas Hukum se-Jawa Timur ikut memberi sumbangsih saran terkait kewenangan Polri sehingga seimbang dengan tugas dan pokoknya. 

"Di RUU KUHAP ada kewenangan yang berkurang dan bertambah. Karena itu akademisi di bidang hukum berharap dapat memberi saran sehingga ada keseimbangan antara aparat peradilan yang lainnya," tambah Anton. 

Terkait dengan implementasi RUU KUHAP setelah disahkan nanti, Anton berharap akan ada mekanisme yang jelas. Sehingga tidak merepotkan masyarakat terutama masyarakat yang terlibat dan berurusan langsung dengan pelaku tindak pidana.

BACA JUGA:Airlangga Forum Apresiasi Pasal RUU KUHAP, Ingatkan Prinsip Diferensiasi Fungsional

"Harapan kita RUU KUHAP yang sedang digodok ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat. Terutama hal-hal krusial di acara hukum pidana," tuturnya. 

Dalam seminar tersebut hadir sebagai narasumber Guru Besar Hukum Administrasi, Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sri Winarni, S.H., M.H., Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Prof. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trunojoyo, Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S., dan Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H.

Masing-masing narasumber diberikan kesempatan untuk menyampaikan materi selama 15 menit dengan disiplin ilmu yang dimiliki. Berbagai sudut pandang disiplin ilmu disampaikan secara gamblang oleh pemateri dihadapan Rektor Ubhara Surabaya dan peserta lainnya.

Sumber: