APH dan Akademisi Bersatu Ngaji Bareng di FH UM Jember Bahas Implementasi Keadilan Restoratif dalam RUU KUHAP
Narasumber, di antaranya Solehati, S.H., M.H. (Pendamping UPTD PPA Jember), Gatot Irianto, S.H., M.H. (Wakil Ketua DPC Peradi Kabupaten Jember), dan H. Suyanto, S.H., M.Hum (Dosen Hukum Pidana FH UM Jember), moderator Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H., seora--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (UM) Jember kembali menggelar forum diskusi akademik bertajuk “Ngaji Hukum: KUHAP Series” di Aula FH UM Jember. Kegiatan yang mengusung tema sentral “Keadilan Restoratif, Perlindungan Advokat dan Bantuan Hukum” ini menghadirkan sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH), akademisi, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil untuk secara mendalam menganalisis draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), dengan fokus utama pada implementasi Keadilan Restoratif (RJ).
Sejumlah pakar hukum hadir sebagai narasumber, di antaranya Solehati, S.H., M.H. (Pendamping UPTD PPA Jember), Gatot Irianto, S.H., M.H. (Wakil Ketua DPC Peradi Kabupaten Jember), dan H. Suyanto, S.H., M.Hum (Dosen Hukum Pidana FH UM Jember). Diskusi konstruktif ini dimoderatori oleh Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H., seorang akademisi dari FH UM Jember.
BACA JUGA:RUU KUHAP Beri Angin Segar Advokat Jember, Peran Lebih Aktif Diapresiasi

Mini Kidi--
Acara yang berlangsung di lingkungan kampus UM Jember ini dihadiri oleh Dekan FH UM Jember sekaligus Ketua Pelaksana, Ahmad Suryono, S.H., M.H., Rektor UM Jember Dr. Hanafi, M.Pd., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jember Kadek Wira Atmaja, Kanit PPA Polres Jember Qori Novendra, serta para anggota advokat dan mahasiswa Fakultas Hukum.
Dalam keterangan persnya, Dekan FH UM Jember, Ahmad Suryono, S.H., M.H., menekankan bahwa tradisi “ngaji hukum” merupakan ciri khas intelektual fakultasnya dalam mengkaji dan memberikan kritik konstruktif terhadap berbagai produk legislasi.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring beragam perspektif terkait draf RUU KUHAP. Kami berharap, sumbangsih pemikiran dari kampus dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pembentukan undang-undang di tingkat nasional,” ujarnya, Selasa 29 April 2025.
BACA JUGA:RUU KUHAP Dikritik: Kewenangan Kejaksaan Dinilai Terlalu Besar dan Berpotensi Abuse of Power
Lebih lanjut, Ahmad Suryono menyoroti adanya disparitas pemahaman dan implementasi RJ di lapangan antar berbagai instansi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan kebingungan dan bahkan ketidakpercayaan di tengah masyarakat terhadap esensi keadilan restoratif.
“Kekhawatiran publik bahwa RJ dapat disalahgunakan sebagai celah kompromi hukum atau yang populer disebut ‘pemahaman 86’ tidak bisa kita abaikan. Justru inilah poin krusial yang perlu kita kritisi bersama, mengingat prinsip keadilan tidak boleh tergadaikan oleh kepentingan sesaat,” tegasnya.
BACA JUGA:Prof M Noor Harisudin: RUU KUHAP Baru Berpotensi Kacau Jika Tidak Dirumuskan dengan Bijak
Meskipun draf RUU KUHAP telah mengakomodir konsep keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan, Ahmad Suryono menilai bahwa hal ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi.
Menurutnya, RJ mengedepankan pemulihan hak korban dan reintegrasi sosial pelaku. Namun, ia mengingatkan perlunya regulasi yang jelas dan tegas untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Sumber:



