umrah expo

Soroti Aksi Main Hakim Sendiri, Pakar Hukum: Masyarakat Geram dengan Pencurian yang Berulang

Soroti Aksi Main Hakim Sendiri, Pakar Hukum: Masyarakat Geram dengan Pencurian yang Berulang

Pelaku kriminal jalanan selalu babak belur bila aksinya tepergok warga. Hal ini jadi sorotan--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pelaku kriminal jalanan selalu babak belur bila aksinya tepergok warga. Hal ini jadi sorotan. Pasalnya, masyarakat sipil bukanlah aparat penegak hukum (APH).

Seperti peristiwa pelaku pencurian motor (Curanmor), Kamis, 30 Oktober 2025, di Jalan Jojoran III, Gubeng. Aksinya tepergok warga. Dia sempat terbakar setelah dihajar massa.

BACA JUGA:Tak Terima Ditegur Saat Asyik Pesta Miras, Jemy Peno Hajar Andreas hingga Babak Belur


Mini Kidi--

Pakar Hukum Universitas Airlannga (Unair) Tis'at Afriandi, turut menyoroti fenomena tersebut. Menurutnya, main hakim sendiri adalah wujud masyarakat sudah geram dengan para bandit jalanan.

"Artinya, ada peristiwa pencurian yang berulang kemudian gak ada respons mungkin dari aparat penegak hukum," katanya, Jumat, 31 Oktober 2025.

BACA JUGA:Jemy Peno Dituntut 7 Bulan Penjara Gegara Hajar Korban Saat Pesta Miras di Resto Maem’uk

Hal tersebut yang menjadi salah satu faktor kenapa masyarakat melakukan main hakim sendiri. Mereka kurang puas dengan kinerja APH. Tapi secara prinsip hukum hal itu tidak diperbolehkan. 

Yang boleh melakukan tindakan hukum tentunya APH. Karena mereka telah diberikan kewenangan oleh undang-undang. Sehingga, masyarakat dapat dijerat pidana bila melakukan aksi itu.

"Kalau ngomong main hakim sendiri kan gaboleh dilakukan. Kalau mengakibatkan luka berat, bisa bisa dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP, bisa 351 ayat (2)," lanjutnya.

BACA JUGA:Post Mortem Polda Jatim di RSI Siti Hajar Berhasil Identifikasi Empat Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny

Pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama, terhadap orang atau barang di muka umum. 

Tindakan ini diancam dengan pidana penjara, dengan pemberatan sanksi jika kekerasan mengakibatkan luka-luka, luka berat, atau bahkan kematian. 

BACA JUGA:Maling Motor Pasuruan Dihajar Massa Usai Tabrak Motor Parki

Sumber: