umrah expo

Soroti Aksi Main Hakim Sendiri, Pakar Hukum: Masyarakat Geram dengan Pencurian yang Berulang

Soroti Aksi Main Hakim Sendiri, Pakar Hukum: Masyarakat Geram dengan Pencurian yang Berulang

Pelaku kriminal jalanan selalu babak belur bila aksinya tepergok warga. Hal ini jadi sorotan--

Bila korban tidak sampai cedera, pidana penjara maksimal lima tahun, mengakibatkan luka-luka maksimal tujuh tahun, luka berat maksimal sembilan tahun, atau menyebabkan kematian maksimal 12 tahun.

"Karena jelas, kalau main hakim sendiri kan berefeknya pada tindak pidana. Meskipun itu pelaku Curanmor dan sebagainya kan itu ada proses hukum yang dijalankan," pungkasnya.

Sehingga, masyarakat perlu tahu bahwa menangkap, menahan, dan mengadili adalah sepenuhnya wewenang APH, yang telah diatur dalam undang-undang.

Sumber: