umrah expo

Dekan FH Unmuh Jember Optimistis RUU KUHAP Perkuat Keadilan dan Hak Warga

Dekan FH Unmuh Jember Optimistis RUU KUHAP Perkuat Keadilan dan Hak Warga

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Ahmad Suryono, S.H., M.H.--

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah menjadi sorotan dan perdebatan di berbagai forum akademis, termasuk di tingkat nasional, mendapatkan pandangan optimistis dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Ahmad Suryono, S.H., M.H.

Di tengah beragam kritik terhadap sejumlah pasal kontroversial dalam draf RUU tersebut, Ahmad Suryono dalam keterangannya pada Senin 19 Mei 2025 justru menilai bahwa substansi RUU KUHAP menunjukkan keseriusan dalam memodernisasi sistem hukum acara pidana Indonesia agar lebih berorientasi pada asas keadilan dan perlindungan hak-hak warga negara.

BACA JUGA:Akademisi Hukum se-Jawa Timur Kritisi RUU KUHAP


Mini Kidi--

"RUU KUHAP ini adalah wujud reformasi hukum yang mendesak. Sebagian besar isinya bergerak menuju penguatan prinsip fair trial, perlindungan hak tersangka dan terdakwa, serta memperkuat Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya.

Menurutnya, KUHAP yang saat ini berlaku merupakan produk hukum era Orde Baru (UU No. 8 Tahun 1981) sehingga pembaruannya adalah sebuah keniscayaan. Perkembangan dunia hukum, kompleksitas tantangan penegakan hukum, dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya menjadi alasan kuat untuk revisi ini. Ahmad Suryono menekankan bahwa revisi harus disambut positif selama prinsip keadilan tetap menjadi landasan utama.

Salah satu aspek penting yang digarisbawahi adalah penguatan prinsip due process of law dalam draf RUU. Ia melihat adanya upaya konkret untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mempertegas hak tersangka selama proses hukum berlangsung.

BACA JUGA:APH dan Akademisi Bersatu Ngaji Bareng di FH UM Jember Bahas Implementasi Keadilan Restoratif dalam RUU KUHAP

"Dalam RUU ini, misalnya, diatur lebih detail mengenai batasan waktu penahanan, hak didampingi penasihat hukum sejak awal pemeriksaan, hingga perluasan mekanisme gugatan pra-peradilan. Ini adalah kemajuan signifikan," jelasnya.

Kendati demikian, Ahmad Suryono mengingatkan bahwa tantangan utama terletak pada implementasi undang-undang di lapangan, bukan hanya pada aspek normatif. Ia menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur negara, pelatihan aparat penegak hukum yang memadai, serta sistem pengawasan yang efektif.

"Sehebat apapun regulasinya, tanpa komitmen dalam pelaksanaannya, keadilan hanya akan menjadi retorika. Dibutuhkan bukan hanya aturan, tetapi juga etika dan profesionalitas aparat penegak hukum," tandasnya.

BACA JUGA:RUU KUHAP Beri Angin Segar Advokat Jember, Peran Lebih Aktif Diapresiasi

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama akademisi dan praktisi hukum, untuk memberikan masukan konstruktif dan aktif mengawal proses pembentukan undang-undang ini, alih-alih hanya fokus pada kritik.

"Fakultas Hukum Unmuh Jember siap berkontribusi dalam proses ini. Kami telah dan akan terus menyelenggarakan forum akademik seperti Diskusi Publik, Ngaji Hukum, Seminar Nasional, dan Call For Paper untuk membahas RUU KUHAP secara mendalam. Hasil dari kegiatan ini akan kami sampaikan sebagai rekomendasi kepada DPR-RI dan pemerintah," imbuhnya.

Sumber: