Rugikan Rp 20 Juta, Pelaku Penipuan Jual Beli Online Asal Ngagel Rejo Diringkus
Terduga pelaku FR di Mapolsek Genteng.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pelaku penipuan jual beli online, FR (26), berhasil diringkus anggota Polsek Genteng. Dalam aksinya, pemuda asal Ngagel Rejo itu berhasil membuat korbannya merugi Rp 20 juta.
BACA JUGA:Selama 2024, Polres Pasuruan Terima 150 Laporan Kasus Penipuan Online
Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada menerangkan bahwa pelaku ditangkap di sebuah hotel kawasan Genteng. Pelaku menggunakan kamar hotel sebagai tempat persembunyian.
"Siang ini telah kami amankan. Pelaku kami amankan di sebuah kamar hotel di wilayah Genteng," kata Grandika, Senin 13 Januari 2025.
BACA JUGA:Jadi Korban Penipuan Online! Segera Lapor Otoritas Jasa Keuangan
Pihaknya menjelaskan, perkara ini berawal dari adanya laporan dari korban yang masuk di Polres Sampang pada Minggu 6 Oktober 2024.
Kemudian jajaran Polres Sampang melakukan komunikasi dua arah dengan Polsek Genteng setelah berhasil melacak jejak pelaku.
BACA JUGA:10 Petugas Imigrasi Perak Kawal Deportasi 9 WNA Pelaku Penipuan Online
Personel piket fungsi yang dipimpin Kanitbinmas Ipda Abdullah pun segera diterjunkan guna melakukan penggerebekan. FR lalu diringkus tanpa perlawanan.
"Jadi pelaku ini telah menipu warga Sampang dengan modus penjualan mesin genset via online," terang Grandika.
BACA JUGA:Tips Melindungi Diri dari Cyberbullying dan Penipuan Online
Lebih rinci, Grandika menuturkan bahwa korban yakni, MH, warga Omben, Sampang. MH menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp 20 juta.
BACA JUGA:Antisipasi Penipuan Online, Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Presisi dengan Delivery Online
Saat itu, MH hendak membeli mesin genset. Setelah melakukan transfer, nahasnya barang yang dipesan MH tak kunjung tiba. Pelaku pun menghilang bak ditelan bumi.
Sumber: