Jadi Korban Penipuan Online! Segera Lapor Otoritas Jasa Keuangan
Kepala OJK Malang, Biger Adzana Maghribi memberikan penjelasan --
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Menjadi korban penipuan online atau salah transfer sejumlah uang, masih berpotensi uang selamat. Salah satunya, dengan secepatnya dilakukan upaya pemblokiran rekening.
BACA JUGA:Mengajar di UB, OJK Malang Ajak Kolaborasi Cegah Perilaku Koruptif
BACA JUGA:Pendirian LKM, Komitmen OJK Dukung Akses Keuangan Masyarakat
Dan sebagai langkah pertama, bisa ditempuh dengan melapor ke Indonesia Anti Scam Center (IASC), dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui website IASC.OJK.go.id atau menanyakan ke kontak OJK157 @kontak157. Atas laporan itu, segera ditindaklanjuti, agar upaya penyelamatan uang saldo di rekening.
"Kami informasikan kepada masyarakat, jika menjadi korban penipuan online, atau salah transfer uang, kini ada solusinya. Bisa melapor ke website IASC dari OJK. Tentunya, dengan mengisi sejumlah isian data form termasuk kronologis kejadian," terang Kepala OJK Malang, Biger Adzana Maghribi, ditemui Senin 16 Desember 2024
BACA JUGA:Pacu Adrenalin, OJK Malang Berikan Sensasi Petualangan di Medan ATV
BACA JUGA:OJK Perintahkan Perbankan Blokir 6 Ribu Lebih Rekening
BACA JUGA:Disaksikan PJ Walikota, Biger Resmi Pimpin OJK Malang
Pelaporan itu, lanjut Biger adalah langkah pertama dan dilakukan secepatnya pasca terjadinya penipuan. Mengingat, masa potensi waktu bisa terselamatkan atas perlindungan konsumen sekitar 15 menit pertama.
"Secepatnya ya, kalau bisa sebelum 15 menit dari kejadian. Karena, pihak penipu akan segera melakukan aksi transfer. Jadi cepet cepetan. Adu cepet dengan pelaku," lanjutnya.
BACA JUGA:Mensesneg Pratikno, Dewan OJK, dan Pj Adriyanto Pukul Kentongan Kick Off EKI di Dolokgede
BACA JUGA:Transformasi Digital Sekolah, Pemkot Batu Gandeng OJK dan Google Indonesia
Lebih lanjut Biger menjelaskan, sejak diluncurkannya IASC, sudah ribuan yang melakukan pengaduan. Pihak OJK sendiri, tambah Biger, lebih kepada penyelamatan maupun perlindungan konsumen.
"Jika peristiwa penipuan itu, ada kaitannya dengan pidana, tentu bukan ranah kami," pungkasnya. (edr)
Sumber: