3 Pelaku Penusukan di Jalan Jakarta Diringkus, Motif Diduga Utang Piutang: 2 Kali Merencanakan Pembunuh Gagal

3 Pelaku Penusukan di Jalan Jakarta Diringkus, Motif Diduga Utang Piutang: 2 Kali Merencanakan Pembunuh Gagal

Komplotan pelaku penusukan di Jalan Jakarta diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus tiga pelaku penusukan di Jalan Jakarta, Surabaya. Ketiga pelaku tersebut adalah AFA (31), SA (33), dan Hasan (40), yang semuanya merupakan warga Surabaya.

BACA JUGA:Pria Gresik Ditikam OTK di Jalan Jakarta

Kasus penusukan ini berawal dari masalah utang piutang antara AFA dan korban, M, warga Kebomas, Gresik. AFA kemudian merencanakan aksi penusukan tersebut dengan bantuan MT, H, dan SA.


Mini Kidi--

"Tiga tersangka ini sekarang sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya mencari keberadaan tersangka MT yang masih DPO," kata Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Rabu 5 Maret 2025. 

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh kepolisian setelah terjadinya insiden penusukan terhadap korban M, warga Kebomas, Gresik, di Jalan Jakarta, Surabaya pada Rabu 26 Februari 202. 

Iptu Suroto menjelaskan bahwa AFA merupakan otak di balik aksi penusukan ini. AFA diduga memiliki masalah utang piutang dengan korban dan sakit hati, sehingga merencanakan aksi penganiayaan tersebut.

"Melalui WhatsApp (WA) pelaku AFA meminta bantuan MT, H, dan SA untuk melukai korban. Mereka telah dua kali mencoba melukai korban, namun gagal. Akhirnya, mereka merencanakan aksi penusukan ini dengan memanfaatkan momen saat korban menghadiri haul di Jalan Jatipurwo," ungkap Iptu Suroto.

Para pelaku membagi tugas dalam menjalankan aksinya. H bertugas menabrak mobil korban, sedangkan MT, yang saat ini masih DPO, bertugas menusuk korban dengan pisau. SA berperan sebagai joki motor yang digunakan oleh MT.

Setelah berhasil menusuk korban, para pelaku melarikan diri ke Madura di rumah saudara AFA. Sedangkan korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif selama empat hari, namun nyawanya tidak tertolong.

"Korban meninggal dunia pada Sabtu 1 Maret 2025 malam," ujarnya. 

Sedangkan selang dua hari, AFA melalui pesan WA meminta ketiga tersangka untuk kembali ke Surabaya karena dirasa aman. Berkat kejelian dan kerja keras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mereka berhasil diamankan di rumah masing-masing. 

"AFA, SA, dan H berhasil ditangkap di rumah masing-masing. Sementara MT masih dalam pengejaran," tambah Iptu Suroto.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban. 

Sumber: