Pemkot Surabaya Upayakan Standardisasi Tarif Pemakaman yang Dikelola Warga

Pemkot Surabaya tengah mengupayakan standardisasi tarif pemakaman yang dikelola warga.-Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah mengupayakan standardisasi tarif pemakaman yang dikelola warga. Hal ini disampaikan Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Khoirun Nisa.
BACA JUGA:Retribusi Makam Dihapus, Pemkot Surabaya Potensi Kehilangan Pendapatan
Nisa menegaskan bahwa untuk 13 makam yang dikelola oleh Pemkot Surabaya, retribusi telah dihapuskan sejak 1 Januari 2024. Ketiga belas TPU tersebut tersebar di berbagai wilayah, antara lain Kalianak, Karang Tembok, Tembok Gede, Ngagel Rejo, Kapas Krampung, Wonokusumo Kidul, Asem Jajar, Putat Gede, Kembang Kuning, Simo Kwagean, TPU Keputih, dan Babat Jerawat.
--
"Untuk makam yang dikelola pemkot, retribusinya sudah gratis sejak 1 Januari 2024. Saat ini kami sedang berupaya untuk standarisasi tarif di makam-makam yang dikelola warga," ujar Nisa.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Fenomena Munculnya Pembersih Makam Sukarela di Makam Tembok Dukuh
Ia menambahkan, pihaknya masih mengkaji komponen-komponen yang akan menjadi acuan dalam standarisasi tarif tersebut.
"Termasuk komponen komponen terkait seperti apa masih kita pelajari, " ujarnya.
BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Perbanyak Lahan Makam
Meskipun retribusi pemakaman di TPU milik Pemkot telah ditiadakan, Nisa menjelaskan bahwa retribusi untuk krematorium dan penitipan jenazah masih berlaku. Besaran retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023.
"Sedangkan untuk yang krematorium sama penitipan masih ada retribusi sesuai perda nomor 7 tahun 2023," jelasnya.
BACA JUGA:Lahan Pemakaman di Surabaya Terbatas, Pemkot: Sistem Tumpang Jadi Solusi untuk Generasi Mendatang
Upaya standarisasi tarif pemakaman yang dikelola warga ini diharapkan dapat memberikan transparansi dan keadilan bagi masyarakat. Selain itu, standarisasi ini juga bertujuan untuk mencegah adanya pungutan liar yang dapat memberatkan warga.
Sumber: