Edarkan Ekstasi, Warga Sampang Diringkus Polisi di Hotel Jalan Embong Cerme

Edarkan Ekstasi, Warga Sampang Diringkus Polisi di Hotel Jalan Embong Cerme

ASP diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pengedar narkotika berinisial ASP (36) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah hotel di Jalan Embong Cerme.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 45 butir ekstasi warna biru dengan logo "S" yang terbagi dalam 4 plastik klip kecil.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Antarkota Diringkus, Polisi Sita 119 Butir Ekstasi dan 7 Poket Sabu


Mini Kidi--

Selain itu, petugas juga menyita sebuah ponsel beserta kartu SIM milik warga asal Sampang, Madura tersebut.

"Tersangka kami amankan pada Kamis, 6 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 di salah satu hotel kawasan Embong Cerme. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 45 butir ekstasi yang diakui milik tersangka," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah, Senin, 10 Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial A (DPO) dengan cara membeli.

BACA JUGA:7 Pengunjung Kelab Malam yang Positif Ekstasi Direhabilitasi

Transaksi dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 di daerah Robatal, Sampang, Madura. ASP membeli sejumlah 45 butir ekstasi dengan tujuan untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.

"Tersangka mengaku sudah tiga kali ini mendapatkan ekstasi dari saudara A (DPO)," tambah Miftah.

Atas perbuatannya, ASP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:3 Kurir Narkotika Jaringan Surabaya-Sidoarjo Dibekuk, Polisi Sita 161 Gram Sabu dan 1,4 Gram Ekstasi

Saat ini, ASP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku A (DPO) yang diduga merupakan bandar," tuntas Miftah.(bin)

Sumber: