Semir Rambut di Salon, Bayar Pakai Celurit
Saksi korban Mujayani memberikan keterangan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
Saksi membeberkan jika ia tidak mengetahui motif yang dilakukan terdakwa. Apakah berniat untuk mencuri atau memang tidak punya uang untuk membayar.
Atas keterangan saksi korban, terdakwa mengaku menyesal. "Saya menyesal Yang Mulia," jawab terdakwa melalui video call.
BACA JUGA:Bos Salon Mobil Gantung Diri karena Motif Asmara
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. (rid)
Sumber: