Edarkan 50 Gram Sabu, Dua Warga Tulangan Diadili

Edarkan 50 Gram Sabu, Dua Warga Tulangan Diadili

Jaksa Lujeng Andayani membacakan dakwaan.-Farid Al Jufri-

"Dan dari pengembangan, terdakwa Yuda berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti sebungkus rokok berisi 3 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor seluruhnya 3,42 gram," ujarnya.

BACA JUGA:BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 10,7 Kg Sabu dan 3.702 Butir Ekstasi

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rid)

Sumber: