Diupah Rp 250 Ribu plus 25 Gram Ganja, 2 Sahabat Ngurir Narkoba
NAPS dan AA diamankan di Mapolrestabes Surabaya.-Alif Bintang-
Paket berisi ganja 1/2 kilogram tersebut diterima pada Rabu, 13 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. R mengirim ke rumah T (DPO), teman dari NAPS yang beralamat di Jalan Kupang Gunung Barat.
"Satu paket plastik seberat setengah kilogram berisi ganja dikirim oleh R (DPO) melalui espedisi. Para tersangka diminta untuk menyimpan, mengirim serta menjualnya," beber Suria.
BACA JUGA:Pengedar Sabu dan Ganja Gubeng Dicokok
Setelah menerima paket itu, NAPS dan AA bergerak melakukan pendistribusian sesuai pesanan. Meski telah melakukan secara terstruktur, namun pada akhirnya aksi NAPS dan AA terendus polisi. Mereka hanya berhasil menjual 7 poket ganja. Menyisakan 8 poket lainnya.
Setelah digeledah, polisi mendapati 7 poket ganja dengan berat total 45,167 gram di tangan NAPS. Rinciannya, 32,550 gram, 2,192 gram, 2,193 gram, 2,250 gram, 2,085 gram, 2,058 gram, dan 1,839 gram.
Sedangkan di tangan AA, jajaran Satreskoba menemukan 1 poket ganja seberat 22,520 gram. Selain itu, dari keduanya polisi turut mengamankan timbangan elektrik, dua ponsel, knalpot, dan uang hasil penjualan Rp300 ribu.
BACA JUGA:Berdalih Insomnia, Sales Isap Ganja
Ketika diinterogasi, NAPS dan AA mengaku tergiur jadi kurir narkoba lantaran mendapat upah Rp 250 ribu untuk sekali pengiriman. Tidak hanya itu, warga Simo Gunung Baru dan Kupang Gunung Barat ini diberikan imbalan 25 gram ganja untuk dipakai pribadi.
"Kedua tersangka sudah kami jebloskan ke rutan Mapolrestabes Surabaya. Kami kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuntas Suria. (bin)
Sumber: