Picu Penganiayaan Berujung Tewasnya Pelajar Tegaldlimo, Polresta Banyuwangi Gerebek Toko Miras

Picu Penganiayaan Berujung Tewasnya Pelajar Tegaldlimo, Polresta Banyuwangi Gerebek Toko Miras

Satreskoba Polresta Banyuwangi menggerebek toko minuman keras (miras) ilegal di wilayah Pasar Sumber Ayu, Dusun Sumber Ayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. -Rahmad Hidayat-

BANYUWANGI, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskoba Polresta Banyuwangi  menggerebek  toko  minuman keras (miras) ilegal di wilayah Pasar Sumber Ayu, Dusun Sumber Ayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Selasa  31 Desember 2024.

Arak menjadi barang bukti dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, didapat dari penjual miras, ES (53).

BACA JUGA:AKBP Jumhur, Polisi yang Ungkap Sabu 118 Kg dan Gawangnya Dibobol Mantan Kapten Persebaya Mursyid Efendi

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra SIK MSi MH mengatakan, Satreskoba telah mengamankan puluhan  botol miras dari tempat penjual miras yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar akibat penganiayaan berat.

"Kasus ini bermula ketika tersangka, DAPH membeli miras dari tersangka penjual ES. Setelah itu, tersangka bersama beberapa rekannya mengonsumsi miras tersebut, karena pengaruh miras terjadi cekcok antara korban NH dengan teman-temanya di lokasi kejadian yang kemudian memicu tindakan penganiayaan terhadap korban NH (15). Korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Kombespol Rama Samtama Putra.

BACA JUGA:Sepak Terjang AKBP Arbaridi Jumhur di Polda Jatim, Lumpuhkan Belasan Pelaku hingga Kirim Bandit ke Akhirat

Kapolresta Banyuwangi mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih  terhadap kasus ini. “Termasuk mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat,” terangnya.

Sementara itu, Kasatreskoba Kompol M Khoirul membenarkan pihaknya mengamankan puluhan  botol miras yang dijual ES. 

Kompol M Khoirul mengatakan, tindakan tegas terhadap pelaku penjualan miras ini diharapkan memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.  Peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu tindak kejahatan. 

BACA JUGA:Jatanras Polda Jatim Buru Penadah Motor Curian, AKBP Jumhur: Ada 40 Lokasi dan Motor

“Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif," pungkasnya. (hms/day)

Sumber: