Kembalikan Aset, Puluhan Bangli di Jalan Tambak Wedi Digusur
Pembongkaran bangunan liar di Tambak Wedi. -Arif Alfiansyah/Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII dan Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII A, Minggu 5 Januari 2025.
BACA JUGA:Belasan Bangli di Tambak Mayor Dibongkar, Kembalikan Fungsi Awal
Penertiban yang didampingi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya dilakukan dikarenakan banyaknya bangli yang berdiri di tanah aset milik Pemkot Surabaya.
Dalam giat tersebut, Satpol PP Surabaya menerjunkan 100 personel yang turut dibantu oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) serta pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira menjelaskan, dalam penertiban tersebut pihaknya menertibkan 61 bangli yang berdiri di tanah milik Pemkot Surabaya tesebut.
BACA JUGA:Bangli di Atas Saluran Jalan Kalijudan Dibongkar
“Hari ini kami melakukan penertiban di lahan aset milik Pemerintah Kota Surabaya, yang mana pada aset ini dimanfaatkan oleh warga setempat. Pemanfaatan lahan ini digunakan untuk lahan parkir, tempat usaha, bahkan beberapa ada yang digunakan untuk rumah tinggal,” kata Mudita.
Adapun luas lahan aset milik pemerintah kota tersebut di Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII seluas 4.424 meter persegi dan Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII seluas 720 meter persegi.
Mudita mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya bersama pihak kecamatan dan kelurahan sudah melakukan sosialisasi kepada warga.
“Kami sudah melakukan sosialisasi, kami juga sudah menyampaikan surat peringatan mulai surat peringatan pertama hingga surat peringatan ketiga. Dan selanjutnya untuk hari ini kami lakukan penertiban,” kata Mudita.
Selain itu, sebelum dilakukan penertiban, Mudita menyampaikan, pihaknya bersama kecamatan dan keluarahan juga melakukan monitoring di wilayah yang akan dilakukan penertiban tersebut.
“Kami juga melakukan monitoring sekaligus pendataan bersama kecamatan dan kelurahan. Karena aset milik Pemerintah Kota ini status penggunaannya di Kecamatan Kenjeran,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dalam penertiban tersebut, Mudita menargetkan akan rampung dalam dua hari ke depan.
“Kami upayakan akan selesai sampai dua hari ke depan. Setelah kami tertibkan ke depannya akan kami serahkan ke BPKAD selaku OPD pengampu, karena tugas kami adalah melakukan penertiban,” ujarnya.
Sumber: