Pengedar Sabu dan Ganja Gubeng Dicokok
Surabaya, Memorandum.co.id - Tersangka Mahrus (48), warga Jalan Gubeng Klingsingan, ditangkap di rumahnya. Pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu (SS) kini akhirnya mendekam di balik jeruji tahanan Polrestabes Surabaya. Polisi menyita empat poket sabu dengan berat 14,19 gram dan satu plastik ganja 1,78 gram. Polisi juga mengamankan dua buah timbangan elektrik dan uang Rp 190 ribu. Tersangka yang bekerja serabutan itu ditangkap di rumahnya. Polisi menemukan sabu tersebut di atas tempat tidur tersangka. Ia mengaku membeli sabu dan ganja tersebut dari seseorang yang dipanggil Dul. Dia mendapat 15 poket sabu yang diambil di Jalan Rangkah, Surabaya. Tersangka membelinya seharga Rp 15 juta. "Tersangka juga membeli satu poket ganja seharga Rp 100 ribu," terang Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (18/12). Sementara itu, Mahrus mengaku sudah membeli dua kali. Kali kedua ini ia membeli 15 gram. Sabu tersebut sudah laku dua poket. Sementara ada beberapa gram yang digunakan sendiri. Tersangka mengaku untuk ganja tidak dijual, melainkan dikonsumsi sendiri. "Saya mengonsumsi sabu dan ganja. Sabunya tidak semua dijual," terang Mahrus kepada penyidik. Pengakuannya dua poket sudah dijual pada Edi, polisi masih mencari pelanggan ini. Tersangka biasanya membagi lebih dulu sabu menjadi kemasan lebih kecil. Ia menjual sabu dengan kemasan poket kecil. "Saya jarang menjual jumlah besar," tutur Mahrus. (rio/gus)
Sumber: