Motif Pembunuhan Wanita di Ngaglik Terungkap, Cekcok Masalah Surat Gadai Emas

Motif Pembunuhan Wanita di Ngaglik Terungkap, Cekcok Masalah Surat Gadai Emas

Polisi menunjukkan barang bukti di Mapolrestabes Surabaya.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Motif pembunuhan Lindawati, warga Jalan Ngaglik Gang II, Surabaya, di tangan Andre (55), terungkap. Tersangka nekat menghabisi nyawa Linda lantaran cekcok perkara surat gadai emas.

BACA JUGA:Korban Pembunuhan di Jalan Ngaglik II di Mata Tetangga, Selalu Pamit Satpam

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan, pada saat kejadian, korban memaksa minta pindah balik nama surat gadai emas tersebut. Semula atas nama Andre menjadi Lindawati.

BACA JUGA:Geger Wanita Tewas Bersimbah Darah di Ngaglik, Ini Pengakuan Keluarga

“Motif pembunuhan ini disebabkan adanya percekcokan terkait surat gadai emas antara korban dengan tersangka,” jelas Aris, Kamis 21 November 2024.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuh Sadis Ngaglik, Kepruk Korban dengan Piringan Barbel

Pada saat cekcok, Andre yang sudah naik pitam tiba-tiba menyuruh Linda untuk mengambilkan segelas air minum. Linda lantas menuju ke dapur untuk memenuhi permintaan tersangka.

BACA JUGA:Breaking News! Wanita di Jalan Ngaglik Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dihabisi Teman Lelaki

“Ketika jalan ke arah belakang, tersangka mengambil piringan atau pelat barbel seberat 5 kilogram. Lalu tersangka menyusul korban ke belakang. Kemudian tersangka memukul kepala korban berkali-kali," beber Aris.

BACA JUGA:Masih Tunggu Hasil Autopsi, Saksi Dugaan Pembunuhan di Ngaglik II Bertambah

Berdasarkan informasi, permintaan balik nama gadai emas berupa kalung beserta liontinnya, 3 buah cincin, sepasang anting-anting dan jam tangan itu tidak dituruti Andre lantaran korban hendak mencampakkannya.

Sebab, korban yang berstatus janda dan tersangka yang sudah berkeluarga ini, telah menjalin asmara sejak 2 tahun terakhir.

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Jalan Ngaglik Dikenal Sabar dan Tertutup

“Tersangka sudah berhubungan 2 tahun 6 bulan tanpa status," beber Aris.

Sumber: