Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jombang: Sakit Hati dan Perebutan Harta

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jombang: Sakit Hati dan Perebutan Harta

Rilis perkara pembunuhan yang digelar Satreskrim Polres Jombang.-Hermawan S-

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.IDSatreskrim Polres JOMBANG menggelar rilis kasus pembunuhan yang bermula dari penemuan mayat di petak 102 L, RPH Tanjung, DKPH Ploso Timur, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, pada Minggu 19 Januari 2025. 

BACA JUGA:Identitas Korban Terungkap, Satreskrim Polres Jombang Ringkus 6 Pelaku Pembunuhan

Dalam konferensi pers yang berlangsung di depan Kantor Satreskrim Polres Jombang, enam tersangka dihadirkan.


--

Mereka adalah AS alias Gareng (22), warga Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro; AR (23), warga Desa Madurejo, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang; HM (19), warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri; RG (17), warga Kecamatan Ploso; serta KS (16) dan MR (16), warga Kecamatan Plandaan.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap di bawah arahan Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan. 

BACA JUGA:Kronologis Pembunuhan Wartawan Media Online di Jombang

“Pengungkapan bermula dari penemuan mayat di hutan Kabuh pada 19 Januari,” ujar Margono dalam konferensi pers, Jumat 31 Januari 2025.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif utama pembunuhan adalah sakit hati dan keinginan tersangka untuk menguasai harta korban. 

“Korban memiliki hubungan dengan seorang wanita yang merupakan teman dari salah satu tersangka. Saat bertemu di wilayah Trowulan, sempat terjadi pelecehan yang memicu sakit hati,” jelas Margono.

Selain itu, tersangka utama juga berencana mengambil barang berharga milik korban, Muhammad Faiz (19), warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Untuk melancarkan aksinya, ia mengajak teman-temannya untuk merancang eksekusi sekaligus menentukan lokasi pembuangan jasad korban.

BACA JUGA:Pembunuhan Wanita Pemilik Warkop di Jombang, Ini Motif Tersangka

Aksi pembunuhan terjadi pada Sabtu 18 Januari 2025. Korban awalnya datang untuk mengambil handphone miliknya, namun kemudian diajak minum minuman keras oleh para tersangka. 

“Setelah minum, sempat terjadi duel antara korban dan salah satu tersangka,” ujar kasatreskrim.

Sumber: