Motif Pembunuhan Wanita di Ngaglik Terungkap, Cekcok Masalah Surat Gadai Emas
Polisi menunjukkan barang bukti di Mapolrestabes Surabaya.-Alif Bintang-
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Ngaglik Masih Beristri, Lalu Siapa Korban?
Atas perbuatannya, Andre dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (1), tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara. (bin)
Sumber: