Pengadilan Negeri Kepanjen Lakukan Pemeriksaan Setempat atas Sengketa Tanah

Pengadilan Negeri Kepanjen Lakukan Pemeriksaan Setempat atas Sengketa Tanah

ketua PN Kepanjen saat pimpin Pemeriksaan Setempat--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Terkait gugatan sengketa tanah seluas 9.739 m2, yang berlokasi di Dusun Renteng, Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen Kabupaten Malang, Jumat 15 November 2024.

Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen melakukan Pemeriksaan Setempat (PS), atas lahan yang bersengketakan antara ahli waris H. Sofyan dengan H. Tohir Sadirun.

Dalam PS tersebut dipimpin langsung oleh ketua PN Ayun Kristanto, dengan didampingi Rahmat Husni, Agus Sutrisno dan Rudi Kartiko selaku Panitera Pengadilan. Selain itu juga tampak hadir perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN).

BACA JUGA:PN Kepanjen Tolak Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan

BACA JUGA:Pererat Sinergi, Kapolres Malang Silaturahmi ke PN Kepanjen

Dimana Jekto Hadi Sasongko SH, selaku kuasa hukum dari Atim dan Mustakim ( ahli waris H. Tohir) selaku penggugat, sekaligus saat ini yang menguasai lahan. Pihak penggugat mengungkapkan, bahwa luas lahan total sebelumnya 28.100 m2. Karena sudah dibagi- bagi pada ahli waris, tinggal 9.738 m2 yang menjadi hak pak Atim.

"Dengan dilakukan PS oleh majelis hakim PN Kepanjen, bertujuan untuk mengetahui batas obyek aengketa apakah sesuai dengan mateei gugatan," ujar, Jekto.

Apalagi juga dilakukan pencocokan dengan buku letter C desa ( karawangan), untuk mengetahui kebenaran batas dan juga dasar terbitnya sertikat atas lahan tersebut.

"Pada gugatan yang kami ajukan atas lahan seluas 9.739 m2 dengan letter C 44 no 798 yang ada di desa Tumpukrenteng," kata, Jekto.

Dengan dilakukan PS, lanjut Jekto, gugatannya nanti akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalm persidangan. Karena pihaknya berharap lahan tersebut bisa kembali, pada kleinnya berdasarkan ahli waris dari H. Moh. Tohir Sadirun.

BACA JUGA:PN Kepanjen Siap Ikuti Lomba PTSP & Meraih WBK

BACA JUGA:DJP Jatim III Lakukan Penegakan Hukum: 2 Perkara Diajukan ke PN

Sementara itu, menurut kuasa hukum ahli waris dari H. Sofyan, Yuli Kriswanto SH.menjelaskan, pihaknya justru merasa bersukur dengan dilakukannya PS oleh PN Kepanjen. Pasalnya antara antara sebagian alat bukti penggugat, tidak sama dengan bukti kepemilikan yang ada pada ahli waris H. Sofyan.

Dimana pada pengajuan gugatan disana jelas bahwa lahannya, berdasarkan letter persil 44 dengan no 798. Sementara bukti yang ada sebagai pengajuan untuk terbitnya sertifikat, pada letter C persil 46 dengan no 798. Saat dilakukan pencocokan dengan buku letter C dengan bukti yang dimiliki tergugat sama persis.

Sumber: