Satlantas Polres Malang Uji Coba Kebijakan BPJS untuk Pemohon SIM

Satlantas Polres Malang Uji Coba Kebijakan BPJS untuk Pemohon SIM

Kasatlantas Polres Malang AKP Widyagana Putra Dhirotsaha.-Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang melaksanakan uji coba kebijakan mewajibkan pemohon surat izin mengemudi (SIM), baik baru maupun perpanjangan, untuk terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS). Uji coba ini dilakukan di Satpas Prototype Tegaron Kepanjen dan Satpas Singosari mulai 1 November 2024.

BACA JUGA:Satlantas Polres Tulungagung Dukung Penerapan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Penerbitan SIM

Kasatlantas Polres Malang, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha, menyampaikan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap uji coba. 

“Saat ini sifatnya masih uji coba. Pemohon SIM wajib terdaftar sebagai peserta BPJS,” ujar AKP Widyagana pada Jumat 15 November 2024.

BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Imbau Mulai 1 November Urus SIM Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan

Polres Malang telah menggencarkan sosialisasi terkait kebijakan ini meskipun secara resmi Polda Jawa Timur belum menerapkannya secara penuh. 

AKP Widyagana menjelaskan bahwa petugas di Satpas telah disiapkan untuk membantu pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS.

BACA JUGA:Korlantas Polri Sebut Mengurus SIM Bisa Pakai BPJS yang Masih Menunggak, Asalkan dengan Cara Ini

“Jika ada pemohon yang belum menjadi peserta BPJS, petugas akan mendampingi mereka untuk mendaftar. Di setiap Satpas sudah disediakan loket pendaftaran BPJS,” jelas AKP Widyagana.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemohon SIM memiliki jaminan kesehatan yang dapat digunakan untuk meng-cover biaya pengobatan jika terjadi kecelakaan tunggal. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya BPJS Kesehatan dalam menunjang keselamatan berkendara.

BACA JUGA:Polres Malang Belum Terapkan BPJS sebagai Persyaratan Permohonan SIM

Sejak awal uji coba pada 1 November 2024, hampir 90 persen pemohon SIM di Malang sudah memiliki BPJS Kesehatan. Sisa 10 persen yang belum terdaftar didominasi oleh pemohon SIM C. 

“Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami manfaat BPJS Kesehatan, terutama dalam hal keselamatan berkendara,” tutup AKP Widyagana. (kid)

Sumber: