Didakwa Tipu 2 Pengacara Rp 10 Miliar, PH: Murni Perkara Perdata

Didakwa Tipu 2 Pengacara Rp 10 Miliar, PH: Murni Perkara Perdata

Terdakwa Mulia Wiryanto menuju ruang sidang PN Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tim penasihat hukum (PH) Mulia Wiryanto angkat bicara terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan mengajukan eksepsi, Kamis 6 Maret 2025. 

Dalam bantahan dakwaan yang dibacakan oleh Fransiska Xaveria Wahon, Marselinus Abi, dan Ahmad Natonis bahwa kerja sama pembelian gula antara terdakwa dengan saksi adalah perkara perdata. Bukan pidana yang dijeratkan jaksa dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP di mana terdakwa didakwa dengan merugikan korban sebesar Rp 10 miliar.

“Perkara yang dihadapi bapak Mulia Wiryanto bukan perkara pidana tetapi murni perkara perdata,” tegas PH Fransiska Xaveria Wahon usai sidang.

Fransiska menegaskan kenapa perkara tersebut dikatakan perdata, sebab di dalam perkara aini ada perjanjian kerja sama tertanggal 4 September 2020.

“Antara terdakwa dan korban ada perjanjian kerja sama,” tegas Fransiska.

Hal sama juga dikatakan Ahmad Natonis, bicara apa yang dikatakan pihak pelapor merugi Rp 10 miliar jelas bahwa kliennya melakukan pembagian kentungan. 

BACA JUGA:2 Pengacara Kondang Tertipu Investasi Gula Rp 10 Miliar

“Pastinya bisnis ada risiko dan ditangung bersama. Dan keuntungan dibagai secara seksama,” ujarnya.

Ahmad Natonis menambahkan, bahwa dalam perjanjian kerja sama itu tak disebutkan keuntungan 5 persen dan sewaktu-watu kapan dan dimana saja pelapor bisa mengambil kembali modal tersebut.

“Dari situ, kemudian klien kami menghadapi hukum dan jelas ini bukan pidana tetapi perdata,” tambah Ahmad Natonis.

Sedangkan, Marselinus Abi menambahkan, antara pelapor adalah kuasa hukum terdakwa hingga saat ini. 

“Perkara banyak. Antara terdakwa dan pelapor adalah saling kenal antara klien dan kuasa hukum,” jelas Marselinus.

Lanjutnya, bahwa terdakwa belum pernah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap pelapor. 

Sumber: