umrah expo

Didakwa Tipu 2 Pengacara Rp 10 Miliar, PH: Murni Perkara Perdata

Didakwa Tipu 2 Pengacara Rp 10 Miliar, PH: Murni Perkara Perdata

Terdakwa Mulia Wiryanto menuju ruang sidang PN Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-

“Perjanjian kerja sama jual beli gula merupakan kesepakatan bersama dan mau sama mau. Tidak ada pemaksaan. Pelapor kuasa hukum terdakwa atas nama Kosasih,” jelasnya.

Disinggung terkait kerja sama pengadaan gula fiktif, tambah Marselinus jika itu fiktif maka tak ada keuntungan yang diambil, tapi ini buktinya ada yang diambil.


Terdakwa Mulia Wiryanto mendengarkan eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukumnya.-Ferry Ardi Setiawan-

“Selama ini Pak Mulia tak pernah mengatakan bahwa ada kerja sama dengan PTPN. Pak Mulia murni pebisnis dan mengambil gula di BUMD Jabar. Selanjutnya dijual kembali dan, dari sana mengambil keuntungannya,” ujar Marselinus.

Untuk Rp 4 miliar lebih, tambah Marselinus bahwa itu keuntungan yang dibayarkan kepada pelapor. 

“Kita ada rekening koran. Diterima ke rekening Kosasi,” pungkas Marselinus dan dibenarkan Fransiska.

Lanjutnya, bahwa hingga detik ini pihak Mulia ada itikad baik untuk melakukan perdamaian. 

“Hingga detik ini ada itikad baik tetapi dijalankan. Perdamaian dengan Kosasi dan membuka peluang perdamaian,” tambah Marselinus.

Seperti diketahui, Mulia Wiryanto diseret ke meja hijau diduga melakukan penipuan terhadap dua pengacara kondang, Hardja Karsana (HK) Kosasih dan Rahmat Santoso. Akibat perbuatannya, dua pengacara senior itu merugi hingga Rp 10 miliar. 

Tak hanya HK Kosasih dan Rahmat Santoso yang menjadi korban, namun juga  Willem Lumingkemas Umbas. (fer)

Sumber:

Berita Terkait